Makna Lambang Logo PPNI Yang Harus Dipahami Perawat

0
579
Makna Lambang Logo PPNI
Makna Lambang Logo PPNI

Bnetuk dan makna lambang logo PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sudah ditetapkan dalam BAB II mengenai Identitas Organisasi yang tertuang dalam SK Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PPNI.

Arti lambang logo PPNI adalah warga perawat Indonesia yang hidup di negara Kesatuan Republi Indonesia yang berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengabdian diri dalam ranah keperawatan dan kesehatan dengan memiliki kesadaran dan itikad keluhuran jiwa untuk mendarma baktikan dirinya kepada bangsa dan negara Indonesia dan kemaslahatan umat dunia.

Komposisi Warna Lambang Logo PPNI

Lambang PPNI berupa lingkaran yang isinya sebuah segi lima dan lampu dengan lidah api lima cabang yang bertuliskan Persatuan Perawat Nasional Indonesia di bagian bingkai pinggir.

Komposisi warna lambang logo PPNI yaitu:

  • Lingkaran pinggir yang memiliki warna merah
  • Dasar kuning emas yang ada dalam lingkaran
  • Dasar segi lima yang menggunakan warna hijau tua
  • Sisi segi lima memakai warna putih
  • Badan lampu yang berundak lima memakai warna putih
  • Lidah api memakai warna merah
  • Huruf tulisan memiliki warna putih

Arti Lambang atau Logo PPNI

  • Semangat persatuan dan kesatuan ditunjukkan oleh lingkaran yang berwarna merah
  • Cinta kasih dan jiwa yang luhur digambarkan oleh dasar kuning emas yang ada dalam lingkaran
  • Memiliki kepribadian pancasila dengan gambaran segi lima
  • Warna hijau tua menandakan kesejahteraan
  • Lampu warna putih berarti identitas perawat
  • Lidah api yang bercabang lima menunjukkan semangat pengabdian yang berpedoman jiwa Pancasila
  • Warna putih menggambarkan kesucian.

Aturan dalam pemakaian lambang organisasi PPNI telah tercantum dalam AD-ART PPNI. Adapun lambang organisasi ini secara WAJIB dipakai dalam bentuk Pataka, Bendera PPNI, Kop surat PPNI, dan stempel.

Lambang PPNI ini digunakan pada setiap kegiatan keorganisasian semisal Musyawarah tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Kegiatan lainnya yang menggunakan nama PPNI yang disetujui oleh pengurus PPNI juga harus menggunakan lambang PPNI ini. Penggunaan lambang di luar anggota harus mendapatkan izin dari PPNI.

Baca juga: Cara Daftar Anggota PPNI

Penggunaan lambang PPNI yang tidak memperoleh izin PPNI bisa mendapatkan sangsi berdasarkan aturan undang-undang yang ada. Lambang ini bisa dipakai di poster, spanduk, leaflet, dan bentuk-bentuk media yang lain asalkan tidak merendahkan martabat organisasi.

Nah, itu tadi bahasan singkat tentang penjelasan makna lambang logo PPNI. Semoga bermanfaat.

Simak juga: Logo Kesehatan di Indonesia