Cara Daftar Anggota PPNI dan Memperoleh NIRA dan KTA Secara Online

0
984
Cara Daftar Anggota PPNI dan Memperoleh NIRA dan KTA Secara Online
Cara Daftar Anggota PPNI dan Memperoleh NIRA dan KTA Secara Online. Sumber gambar: https://ppni-inna.org/

Bagi para lulusan baru perawat silahkan simak informasi tentang cara daftar anggota PPNI dan memperoleh NIRA dan KTA secara online berikut ini. Silahkan disimak supaya tidak tertinggal infonya.

NIRA PPNI adalah singkatan untuk Nomor Induk Registrasi Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia. NIRA diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI. Seorang perawat yang mempunyai NIRA memiliki arti bahwasanya perawat tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai anggota PPNI.

Peraturan lama tentang lulusan perawat baru bahwasanya perawat yang harus menjadi anggota PPNI adalah perawat yang sudah bekerja. Peraturan ini tidak lagi berlaku sejak tahun 2019. Saat ini, seluruh perawat harus terdaftar sebagai anggota PPNI.

Salah satu persyaratan anggota PPNI adalah proses pendaftaran dilakukan melalui komisariat tempat dimana sang perawat bekerja. Khusus untuk lulusan yang baru, diperbolehkan mendaftar lewat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPNI sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP).

Setiap perawat yang ingin memiliki NIRA diwajibkan terdaftar sebagai anggota PPNI. Selain itu, syarat mempunyai NIRA lainnya adalah adanya Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi dari PPNI dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Syarat Mendaftar Menjadi Anggota PPNI dan Memperoleh NIRA Secara Online

  • Memiliki alamat email yang aktif
  • Memiliki scan ijazah asli yang disimpan dalam format JPG/ GIF/ PDF dengan ukuran maksimal 150 Kb
  • Menyetor uang sebesar Rp 360.000,-

Cara Daftar Anggota PPNI dan Mendapatkan NIRA Via Online

Lalu, bagaimana cara dan prosedur pendaftarannya? Silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Silahkan kunjungi situs resmi PPNI atau klik pada tautan ini: https://ppni-inna.org/index.php/public/membership/informasi-keanggotaan
    • Pendaftaran melalui link http://simk.inna-ppni.or.id tidak bisa lagi dilakukan. Sistem pendaftaran melalui halaman ini tidak bisa terpakai lagi.
  • Pilihlah menu “Perawat Dalam Negeri” ataupun “Perawat Luar Negeri”
  • Isikan keseluruhan isian formulir dengan data identitas perawat yang akan melamar. Identitas tidak boleh palsu dan harus yang sebenarnya. Isi biodata lengkap, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, keterangan kenaggotaan, jenjang pendidikan keperawatan terakhir, alamat instansi tempat bekerja, dan alamat email yang masih aktif.
  • Bila data isian telah lengkap maka pilih menu “Daftarkan”.
  • Tunggulan pesan verifikasi melalui email yang sudah didaftarkan yang dikirim secara otomatis oleh PPNI.
  • Setelah itu, pelamar diharuskan untuk menunggu selesainya proses verifikasi oleh DPK/DPD/DPW PPNI. Pelamar disarankan untuk menghubungi pihak Komisariat PPNI terdekat agar proses ini berjalan lebih lancar dan cepat.
  • Bilamana data telah diverifikasi oleh komisariat DPK PPNI mulai dari tingkat daerah sampai pusat maka akan masuk pesan ke email yang berisi Nomor Virtual Account (VA) pembayaran dari PPNI.
  • Silahkan membayar biaya pendafaran menggunakan nomor VA tadi ke bank BNI.
  • Setelah lunas proses pembayaran, NIRA dan kata sandi akan dikirim oleh pihak PPNI ke kotak masuk email.
  • Nah, proses pun selesai dan pelamar telah menjadi anggota PPNI.

Tahapan Setelah Memperoleh NIRA dan Terdaftar di PPNI

Sesudah terdaftar maka ikuti langkah-langkah lanjutan berikut ini:

Cara Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI

Anda dapat memiliki kartu tanda anggota PPNI untuk lebih leluasa menunjukkan bukti seorang perawat di praktek lapangan. Silahkan ikuti cara dan langkah-langkah di bawah ini:

  • Sediakan pasfoto berwarna sedang menggunakan seragam batik PPNI. Latar belakang foto berwarna merah. Pasfoto disimpan dalam bentuk JPG/ JPEG.
  • Persiapkan berkas berupa hardcopy dan softcopy yang terdiri dari ijazah, KTP, dan pasfoto yang telah dijelaskan di atas.
  • Persiapkan uang sebesar Rp 15.000,- untuk biaya administrasi pencetakan KTA.
  • Serahkan syarat di atas ke pengurus Komisariat PPNI di daerah pelamar mendaftar.
  • Silahkan menunggu proses pembuatan KTA bila berkas telah diterima.