Rencana Lima Tahunan Puskesmas

0
191
Rencana Lima Tahunan Puskesmas
Rencana Lima Tahunan Puskesmas

Contoh Dokumen Rencana Lima Tahunan Puskesmas untuk keperluan Akreditasi Puskesmas.

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Contoh Rencana Lima Tahunan Puskesmas

KATA PENGANTAR

Tindakan pembangunan di bidang kesehatan dijalankan dengan niat untuk menggalakkan pengertian, kesediaan, dan keterampilan dalam menjalani kehidupan sehat bagi semua individu, demi mencapai tingkat kesehatan umum yang optimal. Upaya ini dilakukan secara terencana dan berkelanjutan guna mewujudkan tujuan tersebut.

Berdasarkan penetapan Perda No. 7 Tahun 2021 mengenai Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten ABCD untuk periode 2021 – 2026, dokumen ini menjadi panduan bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam merancang Rencana Strategis (Renstra). Sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tentang Tahapan dan Prosedur Penyusunan, Kontrol, serta Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap SKPD harus menyusun Rencana Strategis yang berisikan Visi dan Misi Bupati ABCD.

Kendala dalam pembangunan kesehatan dan isu-isu terkait kian kompleks dan sering kali tak terprediksi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari masyarakat dalam pembangunan kesehatan menjadi faktor kunci untuk menghadapi berbagai potensi risiko di Kecamatan ABCD. Keaktifan masyarakat dalam bidang kesehatan tercerminkan dalam strategi dan tujuan utama dari Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten ABCD.

Berbagai program kesehatan ditujukan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat. Inisiatif Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) diharapkan dapat menangani faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan masalah kesehatan di komunitas, sehingga diharapkan semua sektor dapat bersinergi dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, sejalan dengan Visi dan Misi Bupati ABCD.

Kami terbuka menerima kritik dan saran untuk meningkatkan rencana strategis (Renstra) ini, agar memberikan manfaat tidak hanya bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta para pemerhati kesehatan. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Renstra Puskesmas ABCD ini.

Akhir kata, marilah kita berserah diri dan berlindung hanya kepada Allah SWT. Semoga usaha bersama kita dalam mewujudkan kesehatan menyeluruh di Kecamatan ABCD diberkahi, diberi petunjuk, dan diterima-Nya.

ABCD, 01 Januari 2023
Kepala UPT Daerah Puskesmas ABCD

drg. Dewi Persik, MM
NIP. 19710000 200000 2 007

Simak Juga : SK Kepala Puskesmas Tentang Persediaan Data dan Informasi

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Puskesmas adalah entitas pelaksana teknis di bawah naungan Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab melaksanakan sejumlah tugas operasional teknis dan menjadi garda terdepan dalam pembangunan kesehatan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), unit ini memiliki peran sebagai penyedia Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan, keduanya di tingkat awal.

Untuk efektivitas pelaksanaannya, Puskesmas harus memiliki panduan dan strategi yang terdefinisi dengan baik, selaras dengan visi pembangunan kesehatan setempat. Panduan dan rencana ini diwujudkan dalam bentuk indikator prestasi dan sasaran yang ditetapkan untuk rentang waktu spesifik. Setiap tahunnya, sasaran ini didefinisikan sebagai target prestasi dan terus dipantau dan dievaluasi secara rutin dan terus-menerus. Jika diperlukan, rencana ini dapat diubah sesuai dengan dinamika situasi dan perubahan kebijakan.

Proses pembuatan rencana strategis Puskesmas, terkait dengan implementasi BLUD, dilakukan oleh tim perencanaan di tingkat Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas melalui keputusan resmi Kepala Puskesmas.

Dalam menyusun rencana strategis, Puskesmas mengacu pada Rencana Strategis Dinas Kesehatan. Hal ini diarahkan agar sesuai dengan kondisi sumber daya, lingkungan (termasuk aspek biologis, psikologis, sosial, dan budaya), kebutuhan masyarakat, dan peran masyarakat di wilayah operasional Puskesmas.

B. PENGERTIAN RENCANA STRATEGIS

Sesuai dengan Pasal 41 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rencana strategis yang ada dalam BLUD didefinisikan sebagai perencanaan yang berlangsung selama 5 (lima) tahun. Rencana ini dibuat untuk mendetailkan taktik pengelolaan BLUD, dengan memperhatikan penempatan sumber daya dan evaluasi kinerja melalui pendekatan analisis bisnis.

Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain:

  • Rencana pengembangan layanan
  • Strategi dan arah kebijakan
  • Rencana program dan kegiatan
  • Rencana keuangan

Strategi BLUD Puskesmas ditentukan melalui Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah. Sebelum diubah menjadi Peraturan Kepala Daerah, strategi tersebut disiapkan dan ditandai dengan tanda tangan oleh Kepala Puskesmas, sehingga dapat bergerak maju ke langkah berikutnya, yaitu tahap evaluasi.

Untuk Selanjutnya Rencana Lima Tahunan Puskesmas Bisa Menghubungi Kami.

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Baca Juga : Kebutuhan Berdasarkan Analisis Beban Kerja Puskesmas