SK Tentang Pelayanan Klinis Mulai Dari Pendaftaran Sampai Dengan Pemulangan dan Rujukan

0
224
SK Tentang Pelayanan Klinis Mulai Dari Pendaftaran Sampai Dengan Pemulangan dan Rujukan
Contoh Dokumen SK Tentang Pelayanan Klinis Mulai Dari Pendaftaran Sampai Dengan Pemulangan dan Rujukan

SK Tentang Pelayanan Klinis Mulai Dari Pendaftaran Sampai Dengan Pemulangan dan Rujukan – Berikut ini adalah contoh dokumen surat keputusan kepala puskesmas tentang pelayanan klinis mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pemulangan dan rujukan pasien.

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Baca Juga : SK Kepala Puskesmas Tentang Kebijakan Identifikasi dan Pemenuhan Kebutuhan Pasien Dengan Risiko, Kendala, dan Kebutuhan Khusus

Contoh Dokumen SK Tentang Pelayanan Klinis Mulai Dari Pendaftaran Sampai Dengan Pemulangan dan Rujukan

KOP SURAT

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS X
NOMOR :

TENTANG

PELAYANAN KLINIS DI UPTD PUSKESMAS X

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA UPTD PUSKESMAS X,

Menimbang :

a) bahwa dalam upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan program UPTD Puskesmas X;
b) bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat serta menetapkan hak dan kewajiban pasien;
c) bahwa perlu ditetapkan tata cara dalam pelaksanaan pelayanan klinis;
d) bahwa untuk melaksanakan maksud berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, per pada poin a, b, dan c, perlu di tetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas X .

Mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Partama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514/ Menkes/ SK/ 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Faskes Tingkat Pertama;
12. Peraturan Daerah Kabupaten ABCD Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu di Kabupaten ABCD;
13. Peraturan Daerah Kabupaten ABCD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten ABCD.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS X TENTANG PELAYANAN KLINIS DI UPTD PUSKESMAS X.

KESATU : Menetapkan mekanisme pelayanan klinis pasien UPTD Puskesmas X sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : X
pada tanggal : 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS X

nama kepala puskesmas

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS X
NOMOR :
TENTANG : PELAYANAN KLINIS DI UPTD PUSKESMAS X

Semua pelayanan klinis sesuai dengan panduan SOP masa pandemi Covid-19 sampai batas waktu yang ditetapkan Kementrian Kesehatan Indonesia.

A. PENDAFTARAN PASIEN

  1. Proses pendaftaran pasien perlu diarahkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
  2. Pelaksanaan pendaftaran ditangani oleh personel yang ditugaskan secara langsung oleh Kepala Puskesmas.
  3. Selama proses pendaftaran, petugas dan pasien wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mentaati pedoman kesehatan yang diterapkan di UPTD Puskesmas X.
  4. Pengaturan pendaftaran pasien harus dengan cermat mempertimbangkan keamanan pasien dan memberikan prioritas kepada lansia, ibu-ibu yang tengah mengandung, serta individu dengan disabilitas.
  5. Sebelum melakukan pendaftaran, pasien harus diberi General Consent yang kemudian didokumentasikan.
  6. Petugas bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan visual dan evaluasi risiko jatuh terhadap pasien.
  7. Minimal dua cara identifikasi harus digunakan untuk mengkonfirmasi identitas pasien, termasuk: nama lengkap, nama kepala keluarga, tanggal lahir (usia), jenis kelamin, profesi, dan alamat.
  8. Informasi mengenai layanan klinis yang tersedia dan data lain yang diperlukan oleh masyarakat, termasuk jenis layanan, waktu operasional, biaya, dan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain, harus tersedia di lokasi pendaftaran.
  9. Seluruh proses pelayanan, mulai dari pendaftaran, harus memperhatikan hak dan kewajiban pasien.
  10. Pendaftaran juga mencakup prosedur khusus untuk pasien yang mendapatkan prioritas.
    Kategori pasien prioritas termasuk: lansia berusia lebih dari 60 tahun, ibu dalam masa kehamilan, bayi yang berusia kurang dari 1 bulan, serta pasien dengan disabilitas atau keterbatasan lainnya.

12. Hak-hak pasien meliputi:

  • Memperoleh akses terhadap informasi mengenai hak dan tanggung jawab sebagai pasien.
  • Memahami dan mengakses informasi terkait peraturan dan tata tertib yang diterapkan di Puskesmas X.
  • Menikmati layanan yang bermartabat, setara, terbuka, dan bebas dari diskriminasi.
  • Menerima pelayanan kesehatan berkualitas sesuai dengan norma profesi dan prosedur operasional yang telah ditentukan.
  • Menikmati layanan yang efisien dan efektif, melindungi pasien dari kerugian fisik dan finansial.
  • Berhak mengajukan keluhan mengenai kualitas pelayanan yang diterima.
  • Memilih dokter dan perawat berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di puskesmas.
  • Meminta pendapat kedua (second opinion) mengenai penyakit yang dialami dari dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), baik di dalam maupun di luar puskesmas.
  • Mendapatkan jaminan privasi dan kerahasiaan mengenai kondisi kesehatan dan data medisnya.
  • Memberikan atau menolak persetujuan terhadap tindakan medis yang akan diterapkan oleh tenaga kesehatan.
  • Memperoleh informasi lengkap termasuk diagnosis, prosedur tindakan medis, tujuan, alternatif, risiko, komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis, dan perkiraan biaya pengobatan.
  • Berhak didampingi oleh keluarga dalam kondisi kritis.
  • Menjamin keamanan dan keselamatan diri selama menjalani perawatan di Puskesmas.
  • Berhak mengajukan saran, perbaikan, atau usulan terkait perlakuan yang diterima di puskesmas.
  • Berhak mengambil tindakan hukum terhadap puskesmas jika ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.
  • Berhak menyuarakan keluhan mengenai pelayanan puskesmas yang tidak memenuhi standar melalui media cetak atau media lainnya yang sesuai elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Kewajiban pasien meliputi:

  • Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes
  • Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

14. Bahasa, budaya dan penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindak lanjuti.

B. PENGKAJIAN, KEPUTUSAN, DAN RENCANA LAYANAN

  1. Pengkajian, Rencana asuhan, dan pemberian asuhan dilakukan secara paripurna dilakukan oleh tenaga yang kompeten melakukan pengkajian.
  2. Skrining visual dan proses kajian dilakukan sebagai upaya untuk dapat menilai dan memilah pasien, termasuk risiko penularan infeksi.
  3. Kajian awal meliputi kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan, dan kajian lain oleh tenaga profesi kesehatan sesuai dengan kebutuhan
  4. Proses kajian dilakukan dengan memperhatikan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu
  5. Informasi kajian baik medis, keperawatan, kebidanan, dan profesi kesehatan lain wajib diidentifikasi dan dicatat dalam rekam medis
  6. Proses kajian dilakukan sesuai dengan langkah-langkah SOAP
  7. Pasien dengan kondisi gawat atau darurat harus diprioritaskan dalam pelayanan dengan TRIASE.
  8. Kajian dan perencanaan asuhan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang kompeten
  9. Jika pada kasus yang memerlukan penanganan terintegrasi, maka harus ada koordinasi dan komunikasi antar praktisi klinis
  10. Jika memerlukan pelayanan secara tim, tim kesehatan antar profesi harus tersedia
  11. Pendelegasian wewenang baik dalam kajian maupun keputusan layanan harus ada koordinasi dan komunikasi antar praktisi klinis
  12. Pendelegasian wewenang diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan
  13. Proses kajian, perencanaan, dan pelaksanaan layanan dilakukan dengan peralatan dan tempat yang memadai
  14. Peralatan dan tempat pelayanan wajib menjamin keamanan pasien dan petugas
  15. Rencana layanan dan pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur klinis yang dibakukan
  16. Jika dibutuhkan rencana layanan terpadu, maka kajian awal, rencana layanan, dan pelaksanaan layanan disusun secara kolaboratif dalam tim layanan yang terpadu
  17. Rencana layanan disusun untuk tiap pasien dan melibatkan pasien
  18. Penyusunan rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan tata nilai budaya pasien
  19. Rencana layanan disusun dengan hasil dan waktu yang jelas dengan memperhatikan efisiensi sumber daya
  20. Risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan layanan harus diidentifikasi
  21. Efek samping dan risiko pelaksanaan layanan dan pengobatan harus diinformasikan kepada pasien
  22. Rencana layanan harus dicatat dalam rekam medis
  23. Rencana layanan harus memuat pendidikan/ penyuluhan pasien.

C. PELAKSANAAN LAYANAN

  1. Layanan diberikan berdasarkan pedoman dan tata cara pelayanan klinik yang telah ditentukan.
  2. Panduan dan tata cara ini mencakup berbagai bidang layanan klinis seperti medis, perawatan, kebidanan, nutrisi, analisis, sanitasi, dan profesi kesehatan lainnya.
  3. Pelaksanaan layanan harus selaras dengan rencana pelayanan yang telah ditetapkan.
  4. Catatan lengkap tentang pelaksanaan layanan dan perkembangan pasien harus termuat dalam rekam medis.
  5. Segala perubahan dalam rencana layanan harus didokumentasikan dalam rekam medis.
  6. Pasien harus diberitahu tentang risiko tindakan medis atau pengobatan sebelum memberikan persetujuan.
  7. Proses pemberian informasi dan persetujuan (informed consent) dari pasien harus tercatat.
  8. Layanan klinis perlu dipantau, dinilai, dan diikuti dengan tindakan yang tepat.
  9. Evaluasi hasil dan tindak lanjut harus terus dilakukan.
  10. Kasus darurat harus mendapat prioritas dan ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan darurat.
  11. Kasus berisiko tinggi harus diatasi sesuai dengan prosedur penanganan risiko.
  12. Kasus yang membutuhkan kewaspadaan universal terhadap infeksi harus ditangani dengan mematuhi prosedur pencegahan.
  13. Kasus kesehatan gigi seperti pulpitis irreversibel atau pulpa reversibel bisa ditangani dengan premedikasi oleh dokter gigi.
  14. Pemberian obat atau cairan intravena harus sesuai dengan prosedur baku dan aseptik.
    Kinerja layanan klinis harus dipantau dan dinilai dengan menggunakan indikator yang spesifik.
  15. Hak dan kebutuhan pasien harus menjadi perhatian dalam proses pelayanan.
  16. Setiap keluhan dari pasien atau keluarganya harus diidentifikasi, dicatat, dan ditindaklanjuti.
  17. Pelaksanaan layanan harus tepat dan terencana untuk mencegah pengulangan yang tak diperlukan.
  18. Kontinuitas pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga pasien pulang atau dirujuk, harus dijamin.
  19. Pasien memiliki hak untuk menolak pengobatan atau rujukan ke sarana kesehatan lain.
    Penolakan tersebut harus sesuai dengan prosedur baku.
  20. Jika pasien menolak pengobatan atau rujukan, informasi tentang hak dan tanggung jawab pasien harus disampaikan.
  21. Proses pemberian anestesi dan pembedahan harus mengikuti prosedur standar.
  22. Anestesi dan pembedahan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi.
  23. Persetujuan pasien harus diperoleh sebelum anestesi dan pembedahan.
  24. Monitoring status pasien adalah wajib setelah anestesi dan pembedahan.
  25. Pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada pasien harus sesuai dengan rencana layanan yang telah ditetapkan.

D. RENCANA RUJUKAN DAN PEMULANGAN

  1. Proses rujukan pasien diatur oleh tata cara yang telah ditentukan.
  2. Dokter atau petugas yang terlibat bertanggung jawab atas pelaksanaan rujukan.
  3. Tanggapan dari tempat rujukan harus ditangani dan diikuti oleh dokter atau petugas yang bersangkutan.
  4. Jika rujukan tidak dapat dilakukan, puskesmas harus menyediakan opsi layanan alternatif.
  5. Rujukan pasien harus dilengkapi dengan ringkasan klinis.
  6. Ringkasan klinis mencakup: identitas pasien, situasi klinis, prosedur atau tindakan yang telah diambil, serta alasan rujukan dan kebutuhan untuk penanganan lebih lanjut.
  7. Pasien harus diberikan pilihan mengenai tempat rujukan.
  8. Pasien yang memiliki kebutuhan tertentu harus didukung dan dipantau oleh staf yang mempunyai keahlian dalam bidang tersebut.

9. Kriteria merujuk pasien meliputi:

  • Puskesmas tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan atau tindakan khusus yang dibutuhkan.
  • Puskesmas kekurangan fasilitas atau perangkat yang diperlukan, atau peralatan yang diperlukan mungkin sedang tidak berfungsi.
  • Puskesmas tidak memiliki akses ke tenaga profesional atau spesialis yang diperlukan.
  • Pasien atau keluarga memilih untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit lain sesuai dengan keinginan mereka.

10. Pada saat pemulangan, pasien/ keluarga pasien harus diberi informasi tentang tindak lanjut layanan.
11. Petugas yang bertanggung jawab dalam pemulangan pasien adalah dokter yang memberikan perawatan pasien yang bersangkutan
12. Kriteri pemulangan pasien dan tindak lanjut meliputi:
a. Variabel pemulangan pasien
1. Derajat penyakit menurun
2. Hasil yang diharapkan dari perawatan membaik (keadaan umum membaik)
3. Durasi perawatan yang dibutuhkan sesuai dengan penyakit
4. Komplikasi tambahan tidak ada
5. Pulang Atas Permintaan sendiri (PAPS)
b. Tindak lanjut:
1. Kontrol ulang setelah obat habis
2. Penyuluhan kesehatan
3. Melakukan pemeriksaan laboratorium ulang
4. Setelah obat habis tetap minum obat untuk maintenance atau pemeliharaan agar tidak terjadi peningkatan tanda-tanda vital.

KEPALA UPTD PUSKESMAS X

nama kepala puskesmas

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Baca Juga : SOP Identifikasi dan Pemenuhan Kebutuhan Pasien Dengan Resiko, Kendala, dan Kebutuhan Khusus

Nah, itu tadi contoh dokumen SK Tentang Pelayanan Klinis Mulai Dari Pendaftaran Sampai Dengan Pemulangan dan Rujukan. Semoga bermanfaat.