Home Administrasi Kesehatan STR Cara Daftar STR Online dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi

Cara Daftar STR Online dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi

1
1604

Surat tanda registrasi biasa kita singkat dengan STR. Tenaga kesehatan harus mempunyai STR untuk melakukan praktisi kesehatan di Indonesia. Berkas ini juga penting untuk menjadi database tenaga medis dan kesehatan. Lalu, bagaimana cara daftar STR Online atau cara memperpanjang surat tanda registrasi dari Kemenkes ini? Yuk, kita simak penjelasannya berikut.

Alur Cara Daftar STR Online

Kami akan meringkas bagaimana tips dan cara registrasi STR online Tenaga Kesehatan Indonesia. Untuk memudahkan dalam memahami penjelasan, silahkan lihat gambar ilustrasi pendaftaran STR online ini.

Bagan dan alur pengajuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan Indonesia melalui STR Online Versi 2.0
Bagan dan alur pengajuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan Indonesia melalui STR Online Versi 2.0

Alur pendaftaran STR baru dan perpanjangan cukup simpel dan mudah. Anda dapat memanfaatkan halaman browser pada hari Senin sampai Jum’at, terkecuali hari libur nasional. Dalam proses pengajuan STR ini, Anda berwajib memiliki akun pada halaman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah 5 tahun ke depan, Anda dapat melakukan perpanjangan STR, alih profesi, atau kenaikan level juga menggunakan halaman yang sama.

Langkah Cara Registrasi STR Online Baru dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi

1. Persiapan Berkas Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran atau perpanjangan STR, sebaiknya persiapkan file-file pada bagian bawah ini. File tersebut antara lain:

  • Pasfoto: berukuran maksimal 200 Kb, dengan latar belakang merah, posisi tegak dengan menggunakan format png, jpg, atau jpeg.
  • KTP: Berukuran maksimal 1 Mb dengan memakai format png, jpeg, atau jpg.
  • Ijazah, sertifikat konpetensi, surat keterangan sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi: berukuran maksimal 1 Mb dengan menggunakan format PDF.

2. Prosedur Cara Daftar STR Online

Ikutilah beberapa panduan langkah berikut, mulai dari pembuatan akun dan upload data hingga prosedur pendaftaran.

  1. Masuklah ke halaman http://ktki.kemkes.go.id melalui browser.
  2. Pilihlah menu Registrasi yang ada pada halaman awal atau langsung masuk ke halaman ini : ktki.kemkes.go.id/registrasi
  3. Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN. Bila belum memilikinya maka silahkan klik “Belum Punya PIN”
  4. Setelah itu sistem web akan memerintahkan Anda untuk melakukan pengisian data-data berupa alamat email, nomor KTP, dan mencocokkan captcha. Setelah itu pilihlah menu “Daftar”
  5. Bilamana data yang telah dimasukkan itu valid maka terotomatisasi kolom akan terisi. Anda tinggal memberikan tanda ceklis di kolom sehingga proses pendaftaran ini bisa dilanjutkan
  6. Catat dan ingatlah PIN yang ada di bawah agar bisa dipergunakan pada waktu masuk akun Anda.
  7. Setelah itu, pilihlah menu “Registrasi Baru” bila Anda belum mempunyai akun
  8. Pilihlah menu “Lulusan Di Atas Tahun 2013” bilamana tahun kelulusan setelah tahun 2013.
  9. Selanjutnya isikan data-data berupa Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Bila tidak ditemukan maka segera hubungan pihak institusi PT agar kelengkapan data bisa didapat.
  10. Setelah semua data sudah benar maka klik menu “konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Masukkan ceklis di kolom yang tersedia selanjutnya klik “Mulai”.
  11. Di langkah pertama, Anda diharuskan melakukan upload dokumen dan berkas yang telah disediakan di awal.
  12. Langkah kedua, Anda harus mengisi data Info Administrasi yaitu Nama, jenis, status, alamat, provinsi, kabupaten, dan nomor telepon tempat kerja. Bila belum memiliki pekerjaan maka silahkan kosongkan saja kolom isian ini.
  13. Langkah ketiga, Anda diharuskan mengisi data uji Kompetensi berupa nomor dan tanggal sertifikat kompetensi, serta tanggal dan tempat uji kompetensi. Bilamana keseluruhan isian telah terisi maka klik “Selesai”
  14. Setelah itu muncul notifikasi bahwasanya prosedur pendaftaran telah berhasil. Data ini akan divalidasi oleh perwakilan masing-masing organisasi profesi dan anggota Majelis Tenaga kesehatan Indonesia (MTKI).

3. Validasi, Pembayaran, dan Pengiriman

  • Bilamana permohonan sudah disetujui maka berkewajiban membayar Rp 100.000,- menggunakan kode billing sesuai bank yang ditunjuk.
  • Segera periksa email setelah melakukan pembayaran.
  • Periksa pada bagian “Cek Status” untuk status cek STR online. Ini mengetahui bagaimana status pengajuan permohonan STR Anda.
  • STR yang sudah selesai akan melewati proses pencetakan dan legalisir oleh Sekretariat KTKI. STR ini akan dikirim ke alamat kantor pos yang terdekat dengan korespondensi masing-masing.
  • Bila ingin mencetak STR sendiri maka dapat dilakukan melalui QR Code yang ada di bagian Akun Anda.
  • Anda bisa mengambil STR di kantor pos dengan membawa tanda pengenal, minimal KTP.

Nah, itu tadi penjelasan tentang alur pengajuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan Indonesia melalui STR Online Versi 2.0. Pembahasan di atas memang lebih menekankan kepada pembuatan STR yang baru dan hanya menyinggung sedikit tentang registrasi ulang dan perpanjangan STR. Nanti akan kami buat artikel tersendiri. Semoga bermanfaat!

  • Sumber:
    • Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
    • Indonesia.go.id
    • drzuhdy.com

Pertanyaan Seputar Cara Mendaftar STR Online

Di bagian ini kami akan merangkum beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait bagaimana cara daftar STR online ini. Silahkan disimak satu persatu, siapa tahu Anda memiliki masalah yang sama.

Frequently Asked Questions (FAQ) Umum

Bagaimana bila data saya tidak ada pada verifikasi data Kemenristek DIKTI?

1. Anda harus memastikan bahwasanya institusi pendidikan Anda masuk ke dalam data PD Dikti. Anda dapat memeriksanya pada web ini: https://forlap.ristekdikti.go.id
2. Untuk lulusan di atas tahun 2013, Kemenristek memberikan jaminan bahwasanya data institusi pendidikan yang telah mendapat akreditasi termasuk ke dalam data PD Dikti.
3. Silahkan kontak operator institusi pendidikan Anda untuk melakukan perbaikan, perbaharuan, atau kelengkapan data-data yang telah valid.

Berapa lama waktu untuk proses validasi?

1. Proses validasi dilaksanakan oleh validator yang berasal dari organisasi profesi yang ditunjuk dengan surat keputusan menteri kesehatan.
2. Berdasarkan SOP, waktu validasi adalah 7 sampai 14 hari kerja pada data yang telah lengkap dan valid. Ini tidak termasuk waktu pengajuan data oleh para pemohon.

Berapa lama STR online jadi? Berapa lama waktu pengiriman STR melalui registrasi STR online Versi 2.0 ini?

1. Berdasarkan SOP cara mendaftar STR online, penerbitan memakan waktu 10 hari kerja dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran kode billing. Waktu ini tidak termasuk dengan waktu pengiriman berkas STR kepada Anda.
2. Lama pengiriman STR setelah diterbitkan bergantung kepada jarak lokasi pemohon.

Bagaimana cara mendapatkan STR yang telah dicetak?

1. Dalam hal ini KTKI telah melakukan kerja sama dengan pihak kantor POS Indonesia.
2. STR yang telah dicetak akan dikirimkan ke kantor pos kecamatan bersesuaian dengan alamat korespondensi pemohon.

Bagaimana mengetahui status pengajuan STR?

1. Aplikasi STR online versi 2 ini mempunyai menu “Cek Status”
2. Menu cek status ini berguna untuk memantau sudah sampai dimana proses pengajuan STR yang Anda mohon.
3. Anda dapat melakukan pemantauan secara berkala melalui fitur ini.
Pada menu ini akan tertera apakah STR valid, diterima, diperbaiki, atau pun ditolak.

Kenapa Aplikasi STR online tidak bisa dibuka?

1. Pastikan Anda membuka aplikasi melalui komputer, laptop, atau ponsel dengan tampilan desktop.
2. Pastikan komputer telah memiliki sambungan internet.
3. Gunakan dan coba berbagai browser lainnya semisal google chrome, mozilla firefox, internet explorer, atau opera.
4. Hapus cache di browser Anda dengan cara tekan Ctrl+H pada keyboard. Setelah itu pilih menu “Hapus data penjelajahan” lalu klik “Hapus data”.
5. Bila belum berhasil silahkan kirim email ke layanan information center KTKI di helpdesk.ktki@kemkes.go.id

1 COMMENT

Comments are closed.