Home Administrasi Kesehatan STR Surat Tanda Registrasi – STR Kesehatan Masyarakat

Surat Tanda Registrasi – STR Kesehatan Masyarakat

0
848
surat tanda registrasi str kesehatan masyarakat
Surat tanda registrasi str kesehatan masyarakat. Sumber gambar: drzuhdy.com

Pada artikel ini kami akan bahas perihal keberadaan dan cara mendapatkan surat tanda registrasi/ STR kesehatan masyarakat. Pembahasan dilandaskan pada peraturan menteri kesehatan. Latar belakang artikel ini adalah banyaknya sarjana kesehatan masyarakat yang bingung perihal masalah STR dan sebagian tenaga kesehatan menganggap bahwa belum bisa dikatakan sebagai nakes bilamana tidak memiliki STR.

Bagi yang belum tahu dan paham tentang STR ini silahkan baca keterangannya pada tautan ini: Apa itu STR ?

Perihal STR Kesehatan Masyarakat

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan – yang mana aturan ini masih berlaku sampai saat ini), tertuang di dalam Ketentuan Peralihan, yang berbunyi:

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30

  1. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  2. Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  3. Tenaga kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum diberlakukannya Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  4. Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana Tenaga Kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya kepada MTKI melalui MTKP.

Bilamana kita perhatikan dan pahami pada ayat 2 dan 3, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) sekarang ini seharusnya mengaplikasikan dan menerapkan ayat ketentuan peralihan dalam memperoleh surat tanda registrasi. Adapun alasannya ada dua hal, yakni:

  • Hingga saat ini, belum ada aturan dan regulasi mengenai penyelenggaraan tenaga kesehatan dalam Permenkes yang isinya memberikan aturan tentang proses mengurus STR.
  • Hingga detik ini, pendidikan kesehatan masyarakat merupakan suatu pendidikan akademik yang mana tidak diperlukan untuk melaksanakan ujian kompetensi.

Bilamana pada masa mendatang ada yang memiliki pendapat, bilamana seorang sarjana kesehatan masyarakat tidak mengikuti ujian kompetensi (UKOM) lalu tidak memperoleh STR maka tidak bisa disebut sebagai tenaga kesehatan. Pendapat ini harus dikaji dengan lebih dalam berdasarkan aturan Permenkes nomor 46 tahun 2013 ini.

Sebagai kesimpulan, sesuai dengan ketentuan peralihan ini sebenarnya telah memberikan pengaturan bagaimana seorang SKM bisa memperoleh STR tanpa mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan seperti masa kini (semisal sertifikat kompetensi, sumpah profesi, dan pernytaan etik)

  • Sumber:
    • Siaran Pers Persakmi, 14 Oktober 2019
    • http://persakmi.or.id/headlines/reminder-surat-tanda-registrasi/