Bagaimana logo bakti husada terbaru? Di Indonesia begitu populer logo bakti husada yang sering terlihat dipakai oleh tenaga kesehatan. Ini dipakai untuk memperlihatkan identitas kesehatan. Logo ini disematkan pada bahu kiri baju dinas dan topi yang dipakai sehari-hari dalam bekerja.
Selain itu, logo ini juga diukir di bangunan yang berkaitan dengan kesehatan, misalnya puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Dalam urusan administrasi, logo ini juga dipakai pada kop surat.
Gambar Logo Bakti Husada Terbaru dan Sejarahnya
Menurut perkembangan zamannya, pemakaian logo bakti husada ini dicetuskan ketika zaman orde baru, masa presiden Soeharto. Ketika itu logo ini ditetapkan oleh Suwardjono Surjaningrat sebagai Menteri Kesehatan pada masa itu. Penetapan ini melalui pembuatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984. Lambang “Bakti Husada” yang memiliki makna “pengabdian dalam upaya kesehatan paripurna” pun diganti bentuk, arti, dan warnanya.
Pada tanggal 17 Oktober 2014 yaitu 3 hari sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengeluarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 seputar Pusat Kesehatan Masyarakat. dalam lampiran peraturan menteri kesehatan ini diatur bagaimana pemakaian lambang, logo, atau simbol puskesmas.
Lambang baru puskesmas berbentuk segi enam (heksagonal). Lambang ini harus diukir atau dilukis pada tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat. Arti dan makna lambang ini cukup panjang. Silahkan baca di sini.
Namun, pada saat ini lambang baru ini terasa belum terpublikasi dengan bagus. Penulis saja masih jarang melihat lambang ini terpampang jelas di bangunan fisik dan hanya sedikit pada atribut para pegawai puskesmas. Hanya yang paling kentara penggunaannya adalah dalam surat menyurat dan administrasi. Sudah mulai banyak puskesmas yang mencantumkan lambang ini di kop surat.
Logo Diganti
Setelah itu, logo bakti husada diganti oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moelok dengan mengeluarkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Permenkes Nomor 32 Tahun 2016 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian kesehatan, yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017.
Oleh karena, di alam lampiran permenkes tersebut disebutkan bahwa keseluruhan pegawai dalam naungan kementerian kesehatan diwajibkan memakai logo yang baru. Pemakaian meliputi baju dinas, topi, ataupun pada kop surat serta atribut-atribut yang lain. Permenkes ini didukung oleh adanya peraturan sebelumnya, yaitu tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/ Menkes/ 589/ 2016 tentang Penetapan Logo Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan pada 14 November 2016.
Walaupun dengan adanya bermacam peraturan, petugas kesehatan yang bekerja di daerah, atau yang bukan termasuk pegawai vertikal kementrian kesehatan, diperbolehkan memakai logo bakti husada.
Logo bakti husada hanya diwajibkan untuk tenaga kesehatan yang dikoordinasi langsung oleh kemenkes. Contohnya pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan beberapa politeknik kesehatan (perguruan tinggi) yang dimiliki oleh kementrian kesehatan.
Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek kembali memberi penegasan pada website official kemkes.go.id. Penegasan perihal kemunculan logo baru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak mengganti posisi logo ‘Bakti Husada’. Bakti Husada tetap menunjukkan lambang usaha kesehatan di negara ini. Penggunaan logo baru hanya dipakai pada unit yang langsung kewenangannya diatur oleh Kementerian Kesehatan RI.
Sumber:
kemkes.go.id
Administrasi Kesehatan