SK Tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien

0
175
SK Tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien

SK Tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien – Berikut ini adalah contoh surat keputusan kepala puskesmas tentang penetapan hak dan kewajiban pasien untuk keperluan dokumen akreditasi puskesmas.

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Baca Juga : SK Kepala Puskesmas Tentang Penyusunan RUK dan RPK di Puskesmas

SK Tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien

KOP SURAT KEPUTUSAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ABCD
Nomor : ……………………
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
DI PUSKESMAS ABCD
KEPALA PUSKESMAS ABCD,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pasien/ keluarga pasien dan petugas maka perlu adanya penyampain hak dan kewajiban pada pasien/ keluarga pasien dan petugas;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas;
6. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Kesatu : Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD tentang Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien kepada Pasien dan Petugas;
Kedua : Penyampaian Hak Dan Kewajiban Pasien Kepada Pasien Dan Petugas yang dimaksud diktum kesatu dapat dilaksanakan secara lisan maupun tertulis;
Ketiga : Hak dan Kewajiban pasien yang dimaksud diktum kedua, tercantum dalam lampiran;
Keempat : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;
Kelima :    Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

Ditetapkan di ABCD
Pada tanggal :   Januari 2023
KEPALA PUSKESMAS ABCD

nama kepala puskesmas

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ABCD
NOMOR:
TENTANG : HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS ABCD
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD
Hak-hak pasien diantaranya:
1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
4. Memilih Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas ;
5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
7. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan;
8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
9. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;
11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam mendapat pelayanan di Puskesmas;
12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;
15. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
16. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
17. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima;
18. Mengajukan pengaduan kepada Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan  standar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
19. Mengajukan keluhan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui lisan atau tertulis ( kotak saran )
Kewajiban pasien diantaranya:
1. Pasien mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas;
2. Pasien menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab;
3. Pasien menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas ;
4. Pasien memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5. Pasien memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
6. Pasien mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pasien menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
8. Pasien memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Ditetapkan di ABCD
Pada tanggal :   Januari 2023
KEPALA PUSKESMAS ABCD

nama kepala puskesmas