Syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan (STR bidan) – DrZuhdy.com. Menurut peraturan menteri kesehatan nomor 1796 tahun 2011 mengenai registrasi tenaga kesehatan maka seluruh tenaga kesehatan (termasuk juga bidan) wajib memiliki surat tanda registrasi atau surat izin. Mari simak persyaratan nya berikut ini.
Syarat dan Aturan Surat Tanda Registrasi Bidan
Bersesuaian dengan BAB VI Ketentuan Peralian, pasal 34 dalam peraturan tersebut, ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:
- Bidan yang telah mempunyai surat izin bidan (SIB) menurut aturan undang-undang, maka menjadi anggapan telah mempunyai surat tanda registrasi (STR ) bidan hingga masa berlakunya usai.
- Bidan yang telah mempunyai SIB dan sudah habis masa izinnya paling lama 5 tahun steah berlakunya aturan ini, maka bidan tersebut mendapatkan perpanjangan STR.
- Untuk bidan yang belum memiliki SIB atau pun STR yang telah tamat program pendidikan sebelum tahun 2012, maka bidan tersebut memperoleh STR sesuai dengan aturan ini.
- Permohonan untuk penerbitan STR bisa dilaksanakan secara kolektif via institusi pendidikan (bagi lulusan yang belum bekerja dan juga dosen), institusi pelayanan kesehatan (bagi bidan yang bekerja di fasyankes), organisasi IBI (untuk bidan yang melaksanakan praktek mandiri dan tamatan yang belum punya SIB atau pun STR), atau pada isntitusi pelayanan daerah bidan tersebut melakukan pekerjaan.
Persyaratan STR Bidan
- Fotokopi ijasah yang telah mendapatkan legalisir sebanyak 2 lembar (D1, D3, atau S1 kebidanan).
- Pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar.
- Surat permohonan untuk penerbitan STR secara kolektif dialamatkan kepada ketua MKTI yang ditandatangani oleh ketua atau pun kepala institusi. Juga terdapat tembusan kepada MTKP provinsi.
- Softkopi dalam bentuk compact disc (CD) yang memiliki isian daftar nama pemohon, nomor ijazah, tempat dan tanggal lahir, tanggal dan tahun kelulusan, serta asal institusi pendidikan.
Syarat Tambahan (Sifatnya tidaklah mutlak)
- Fotokopi ijazah D4, S1, S2, atau S3
- Fotokopi SIB yang lama (bagi bidan yang memohon perpanjangan STR)
Tata Cara Pengiriman Berkas
- Penyerahan berkas ke MTKP provinsi masing-masing lalu selanjutnya MTKP provinsi menyerahkan kepada MTKI
- Penyerahan langsung kepada MTKI hanya berlaku bilamana MTKP provinsi belum siap dengan membuat surat tembusan dan lampiran kepada ketua MTKI.
Pertanyaan Favorit (FAQ)
Saya lulusan tahun 2012, tetapi belum ada STR sama sekali. Bagaimana cara mengurusnya?
Untuk hal tersebut bisa pengerjaan secara online. Silahkan baca pada tautan berikut ini: cara daftar str online bidan. Mudah-mudahan dapat memahaminya.
Apakah benar 25 skp untuk perpanjangan str bidan?
Ya, jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk memperoleh perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun.