Contoh Rencana Strategis Puskesmas

0
204
Contoh Rencana Strategis Puskesmas
Contoh Rencana Strategis Puskesmas
Berikut adalah Contoh Rencana Strategis Puskesmas untuk keperluan akreditasi puskesmas terbaru. Silahkan gunakan contoh ini sebagai panduan dan format penyusunan renstra di puskesmas Anda.
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Contoh Format Rencana Strategis Puskesmas

RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2023
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD
BAB I 
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini banyak pelanggan yang sangat menuntut pelayanan prima di instansi pelayanan publik, baik milik swasta maupun pemerintah. Pelayanan pelanggan yang bermutu merupakan kunci sukses dan dasar untuk membangun keberhasilan dan kepercayaan pelanggan. Yang disayangkan, sebagian besar organisasi masa kini hanya berorientasi pada sisi teknis kinerja instansi dan hanya meluangkan waktu sangat minim bagi sisi manusiawi.
Berinteraksi dengan pelanggan secara efektif membutuhkan berbagai prinsip, metode, serta keahlian yang perlu dikenali, dipelajari, dan diterapkan. Sikap dan keahlian akan menentukan bentuk pelayanan pelanggan yang bermutu (quality customer service). Motivasi untuk melakukan yang terbaik merupakan bekal paling penting bagi setiap pegawai dalam meningkatkan quality customer service.
Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Di dalam penyelenggaraan Puskesmas ABCD  perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. Pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
Puskesmas ABCD   saat ini merupakan FKTP Rawat Inap yang berdomisili di Kecamatan Tembelang berkeinginan untuk mendorong peningkatan kinerja melalui pelayanan UKM maupun UKP dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Penerapan PPK-BLUD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
Peningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang diharapkan oleh Puskesmas ABCD  memerlukan fleksibilitas dalam hal penyediaan barang dan/atau jasa antara lain pengadaan obat dan perbekalan kesehatan, penyediaan makan dan minum pasien serta  pengelolaan dana operasional untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan PPK-BLUD pada Puskesmas ABCD  merupakan upaya untuk mengoptimalkan peningkatan kesehatan kepada masyarakat, yang selama ini mengalami kendala dalam hal pencairan anggaran operasional, sehingga tidak fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Guna meningkatkan daya saing Puskesmas maka perlu adanya penerapan praktek bisnis yang sehat dalam bentuk penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sebagai tolak ukur pelayanan kesehatan yang bermutu oleh Puskesmas PPK-BLUD maka ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Implementasi SPM tersebut memerlukan dukungan Rencana Strategis (Renstra) yang memuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA) serta laporan keuangan dan kinerja yang disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH Tahun 2020-2023 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Daerah Kabupaten EFGH Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten EFGH Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten EFGH Tahun 2019 Nomor 1/E);
12. Peraturan Bupati EFGH Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH (Berita Daerah Kabupaten EFGH Tahun 2016 Nomor 24/D);
1.3 Maksud dan Tujuan
Penyusunan Renstra BLUD Puskesmas ABCD  Kabupaten EFGH Tahun 2020-2023 dimaksudkan agar BLUD Puskesmas ABCD  Kabupaten EFGH mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, regional, nasional dan global sehingga disamping tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga mampu eksis dan berkembang dalam rangka meningkatkan kinerja profesionalnya.
Adapun maksud disusunnya Renstra BLUD Puskesmas ABCD  Kabupaten EFGH Tahun 2020-2023 adalah untuk: (1) menjabarkan arahan RPJMD Kabupaten EFGH Tahun 2020-2023 ke dalam rencana instansional; (2) menjabarkan visi dan misi Kabupaten EFGH 2020-2023 ke dalam tujuan, sasaran dan program kerja operasional; (3) menyediakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan penyusunan rencana kerja atau rencana kinerja tahunan; (4) menentukan strategi untuk pengelolaan keberhasilan, penguatan komitmen yang berorientasi pada masa depan, adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis, peningkatan komunikasi vertikal dan horisontal, peningkatan produktivitas dan menjamin efektivitas penggunaan sumber daya organisasi. Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Renstra di antaranya adalah:
1. Meningkatkan mutu pelayanan BLUD Puskesmas.
2. Tersedianya sistem adminstrasi dan pelaporan BLUD Puskesmas yang baik.
3. Tersedianya sarana dan prasarana yang layak dan cukup.
4. Tersedianya pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran.
5. Menyatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh insan BLUD Puskesmas dalam meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan.
1.4 Sistematika Penulisan
Dokumen Renstra BLUD Puskesmas ABCD  Kabupaten EFGH Tahun  2020-2023 disusun dengan tata urut sebagai berikut :
1. Pada bab I berisi uraian pendahuluan, yang secara rinci berisi uraian penjelasan umum latar belakang penyusunan Renstra, landasan hukum, maksud dan tujuan disusunnya Renstra, dan sistematika penulisan Renstra.
2. Pada bab II berisi gambaran pelayanan UPT BLUD Puskesmas ABCD  Kabupaten EFGH, yang terdiri atas uraian Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi BLUD Puskesmas, sumberdaya BLUD Puskesmas, Kinerja Pelayanan BLUD Puskesmas.
3. Pada bab III berisi tentang permasalahan dan isu–isu strategis BLUD Puskesmas yang secara rinci berisi tentang uraian identifikasi masalah berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan BLUD Puskesmas, telaah renstra RPJMD, dan Telaah Renstra Dinas Kesehatan.
4. Pada bab IV berisi tentang Tujuan dan sasaran Jangka menengah BLUD Puskesmas yang ingin dicapai serta menguraikan upaya-upaya yang harus dilakukan BLUD Puskesmas ABCD  EFGH.
5. Bab V berisi strategi dan arah kebijakan BLUD Puskesmas yang mendukung program prioritas daerah dan BLUD Puskesmas.
6. Bab VI berisi tentang program dan rencana kegiatan yang secara rinci berisi rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif BLUD Puskesmas yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
7. Bab VII berisi tentang kinerja penyelenggaraan bidang urusan yang secara rinci berisi tentang indikator kinerja utama BLUD Puskesmas dan indikator kunci BLUD Puskesmas.
8. Bab VIII Penutup, berisi uraian tentang renstra sebagai acuan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja secara kumulatif, serta dapat membangun komitmen bersama dari seluruh jajaran organisasi untuk taat azas dalam perencanaan kinerja tahunan.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS
Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) BLUD Puskesmas ABCD  dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki BLUD Puskesmas ABCD  dalam memberikan pelayanan kesehatan, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan pelayanan kesehatan tiga tahun sebelumnya dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi.
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi UPT BLUD Puskesmas ABCD 
Uraian tentang struktur organisasi Puskesmas ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana BLUD Puskesmas ABCD  (proses, prosedur, mekanisme), berikut uraiannya:
2.1.1. Tugas dan Fungsi
BLUD Puskesmas ABCD  adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH. yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di sebagian wilayah kecamatan. Sebagai unit pelaksana teknis, Puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH. Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan Kabupaten.
Puskesmas memiliki fungsi yang penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Fungsi penting tersebut antara lain:
1. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Dalam hal ini Puskesmas berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas ikut aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
2. Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini Puskesmas berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
3. Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Dalam hal ini Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan tahun 2020-2023 yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
2.1.2 Struktur Organisasi Puskesmas
Struktur Organisasi BLUD Puskesmas didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Peraturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten EFGH.
Untuk bahan yang selanjutnya, silahkan hubungi kami.
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431