Home Puskesmas SK Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas

SK Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas

0
285
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas
Dokumen SK Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas

SK Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas – Berikut ini adalah contoh surat keputusan kepala puskesmas mengenai kode etik pegawai di puskesmas yang bisa dijadikan pedoman pembuatan dokumen akreditasi.

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Simak Juga : SK Tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien

Contoh SK Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas

KOP SURAT

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD
NOMOR  : 800 /        /SK/2020
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI
 DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Puskesmas memberikan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan, . diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pelayanan yang baik Good Governance);
b. bahwa untuk mewujudkan prinsip-prinsip   penyelenggaraan pelayanan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Puskesmas;
c. bahwa  berdasarkan  pertimbangan   sebagaimana   dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD tentang Kode Etik Pegawai di UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD;
Mengingat   : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan  Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD  TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD.
KESATU : Kode etik pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD adalah pedoman tertulis yang berisi  norma,  atau  etika  yang  mengatur  perilaku  maupun  ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.
KEDUA : Kode Etik Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apa bila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa ABCD
pada tanggal :     Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS
RAWAT INAP ABCD
nama kepala puskesmas
Baca Juga : SK Tentang Penetapan Jenis Jenis Pelayanan Puskesmas
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD
NOMOR : 800 /       / SK / 2020
TENTANG :  KODE ETIK PEGAWAI DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD
KODE ETIK PEGAWAI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP ABCD
Merupakan pedoman perilaku bagi Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD dalam melaksanakan tugas :
1. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Melaksanakan Tugasnya dengan Menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan dan sumpah pegawai, serta melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan,
2. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Melaksanakan Tugasnya Secara Profesional dengan Mengutamakan keluhuran budi dan keunggulan kualitas, menggunakan kemampuan secara arif dan bijaksana, Jujur, Bertanggung Jawab, dan berintegritas tinggi serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
3. Setiap  Pegawai  UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Melaksanakan  Tugasnya  Tanpa Diskriminasi, dengan Mewujudkan kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungan,
4. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCDMelaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin,
5. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan,
6. Setiap  Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Melaksanakan tugasnya  sesuai dengan peraturan perundang undangan, kode etik profesi dan standar pelayanan yang berlaku,
7. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD dalam Melaksanakan Tugasnya berhak mendapatkan kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
8. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Menggunakan  kekayaan  dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
9. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Menjaga agar tidak terjadi Komplik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
10. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Menjaga  Kerahasiaan  yang menyangkut kerahasiaan pasien dan kebijakan Negara.
11. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Memberikan  informasi  secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak yang lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
12. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Tidak menyalahgunakan informasi intern terkait tugas, status dan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
13. Setiap Pegawai  UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD  dalam  Melaksanakan  Tugasnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan serta kode etik dan pedoman perilaku pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD dapat diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
14. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD dalam Melaksanakan Tugasnya dapat diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi kerja pada UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD
15. Setiap Pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD Memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
1. Pegawai yang melanggar kode etik di lingkungan UPTD Puskesmas Rawat Inap ABCD dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dinyatakan oleh Kepala Puskesmas melalui kepala tata usaha
2. Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan peringatan keras
3. Teguran tertulis dilanjutkan atau dilaporkan ke bagian kepegawaian dinas kesehatan untuk ditindaklanjuti.
PENGHARGAAN TERHADAP PEGAWAI
1. Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap pegawai UPT Puskesmas yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi dan atau telah berjasa dapat diberikan penghargaan oleh pimpinan
2. Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi kesetiaan atau jasa yang disumbangkan
3. Penghargaan yang dimaksud oleh butir (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, uang dan benda.
KEPALA UPTD PUSKESMAS
RAWAT INAP ABCD,
nama kapus
Simak Juga : SK Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas
Nah, itu tadi ulasan tentang SK Kepala Puskesmas Tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas. Semoga bermanfaat.