Ada 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya!

0
214
Ada 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS ini daftarnya
Ilustrasi obat untuk berbagai penyakit

Ada 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS, ini daftarnya yang perlu Anda ketahui secara maksimal oleh semua masyarakat. Apalagi ada beberapa bagian penting yang perlu untuk diketahui sebagai salah satu sarana awal bagi pengguna layanan kesehatan di Indonesia.

Sebagai salah satu jenis pelayanan kesehatan masyarakat yang sejak awal disubsidi oleh pemerintah, maka penting untuk diketahui bahwa keberadaan layanan ini juga memiliki batasan. Batasan tersebut tentunya bersifat kompleks antara pembagian tanggungan.

Artinya secara keseluruhan memang ada penyakit yang sejak awal memang ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS. Akan tetapi ada beberapa bagian penting dari tanggungan kesehatan BPJS yang memang tidak ditanggung oleh pemerintah karena beberapa alasan terkait.

Ada 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya

Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam aturan perundang-undangan BPJS tentu telah diatur secara utuh. Meski dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan minimal beberapa jenis berikut ini merupakan ciri dari penyakit yang tidak ditanggung oleh pemerintah.

Jenis pertama adalah penyakit yang bersifat wabah, seperti pandemic yang terjadi dalam beberapa dekade silam. Kedua adalah penyakit yang disebabkan oleh gagalnya perawatan kecantikan, lalu ada penyakit gigi yang disebabkan oleh behel di posisi ketiga.

Pada jenis keempat ada penyakit karena tindak pidana. Untuk jenis kelima juga berlaku pada jenis penyakit akibat rencana pembunuhan diri. Posisi keenam ada penyakit ketergantungan terhadap alkohol dan posisi ketujuh ada penyakit terkait terapi kemandulan.

Posisi kedelapan ada penyakit karena tawuran. Kesembilan ada penyakit karena proses penyembuhan di luar Indonesia. Kesepuluh ada penyakit sebab uji coba atau eksperimen. Kesebelas ada penyakit yang disebabkan pola penyembuhan tradisional yang tidak terbukti.

Posisi dua belas ada penyakit karena penggunaan kontrasepsi. Ketiga belas yakni penyakit kadaluarsa obat rumah. Empat belas ada penyakit karena proses layanan kesehatan illegal. Posisi lima belas adalah penyakit yang dilakukan di luar mitra BPJS kecuali cenderung darurat.

Selanjutnya di posisi enam belas ada penyakit karena kecelakaan kerja yang ditanggung sendiri. Pada posisi tujuh belas ada penyakit karena kecelakaan lalu lintas yang ditanggung pihak lalu lintas. Posisi delapan belas ada penyakit khusus perawatan unit TNI dan polri.

Penyakit ke 19 adalah penyakit yang disebabkan kegiatan bakti sosial. Urutan dua puluh adalah penyakit karena ditanggung program lain. Dan penyakit terakhir adalah program layanan kesehatan yang tidak memiliki manfaat jaminan jangka panjang. (SA)