Apa Itu STR (Surat Tanda Registrasi) dan Cara Mendapatkan nya

0
1327
apa itu str surat tanda registrasi

Apa itu STR? Diwajibkan untuk siapa? Bagaimana cara mendapatkannya? Masih banyak lagi pertanyaan sejenis yang mungkin ada pada benak Anda. Mari kita simak pembahasannya berikut ini.

Tentang Surat Tanda Registrasi

Apa itu STR?

STR adalah kepanjangan dari surat tanda registrasi. Surat ini merupakan suatu bukti tertulis yang pemerintah berikan kepada para tenaga kesehatan. Menurut UU nomor 36 tahun 2014 bahwasanya surat tanda registrasi adalah suatu bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan masing-masing kepada para tenaga kesehatan yang telah teregistrasi.

Apakah hanya tenaga kesehatan yang wajib memiliki STR?

Ya, surat tanda registrasi adalah suatu hal yang menjadi kewajiban bagi seorang tenaga kesehatan. Kegiatan layanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh nakes yang telah mempunyai STR. Surat ini menunjukkan bahwasanya tenaga kesehatan yang memilikinya adalah seorang nakes yang memiliki kompetensi.

Tenaga kesehatan yang wajib memiliki tenaga kesehatan untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan, antara lain:

  • dokter umum dan spesialis (info terkait: Cara registrasi KKI online)
  • perawat
  • bidan (Baca juga: cara daftar str bidan secara online)
  • ahli gizi
  • ahli teknologi laboratorium medik
  • fisioterapis
  • ahli kesehatan lingkungan
  • perekam medis
  • penata anestesi
  • elektromedis
  • refraksionis optisien
  • promotor dan pendidik kesehatan masyarakat
  • terapis gigi dan mulut
  • radiografer
  • terapis wicara
  • paramedik teknologi transfusi darah
  • terapis okupasi
  • terapis akupuntur
  • ortotis dan prostetis
  • teknisi gigi
  • teknisi kardiovaskuler
  • ahli epidemiologi.

Adakah sanksi tidak memiliki STR bagi nakes?

Ada, tanpa str tenaga kesehatan dilarang beri pelayanan. Sanksi nya sesuai dengan Undang-undang no 36 tahun 2014 pasal 85 yang berbunyi:

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Bagaimana Cara Mendapatkan STR?

Menurut UU nomor 36 tahun 2014 pasal 21 menyebutkan bahwasanya mahasiswa/i bidang kesehatan pada akhir waktu pendidikan vokasi dan profesi diwajibkan mengikuti ujian kompetensi secara nasional. Ini adalah syarat utama memperoleh surat tanda registrasi.

Penyelenggara ujian kompetensi ini adalah perguruan tinggi dengan bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, dan sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi. Pelaksanaan ujian kompetensi ini bertujuan untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah dibuat dan disusun oleh organisasi profesi dan konsil tenaga kesehatan masing-masing yang diperkuat dengan penetapan Menteri.

Cara pengurusan STR saat ini dilakukan secara online. Untuk hal ini silahkan baca selengkapnya tentang cara dan langkah mendapatkan STR pada tautan ini: cara daftar str online

STR dikeluarkan oleh siapa?

Setelah seorang mahasiswa/i lulus ujian kompetensi maka memiliki hak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Dengan adanya sertifikat kompetensi ini bukan berarti tenaga kesehatan sudah bisa melakukan praktik kesehatan. Sertifikat ini adalah syarat dalam pengurusan surat tanda registrasi.

Lalu, sertifikat kompetensi ini diteruskan ke organisasi profesi dan konsil. Pada akhirnya, surat tanda registrasi ini dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). Ini adalah lembaga yang bertugas menjamin mutu para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan.

Khusus untuk dokter, sampai saat ini surat tanda registrasi masih dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia. Surat tanda registrasi ini memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun. Perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi dapat dilakukan sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011.

Bagaimana Jika STR tidak diperpanjang?

Surat tanda registrasi yang sudah lewat masa berlakunya harus diperpanjang. Persyaratn perpanjangan biasanya harus memenuhi nilai minimal satuan kredit profesi (SKP). Nilai minimal SKP ini berbeda-beda sesuai dengan aturan konsil masing-masing. Bila tidak melakukan perpanjangan maka akan dicabut sesuai dengan aturan undang-undang.

Nah, itu tadi pembahasan mengenai surat tanda register bagi tenaga kesehatan. Mudah-mudahan bermanfaat. Bila Anda memiliki informasi yang lebih update maka silahkan berbagi pada kolom komentar. Pembahasan global silahkan baca pada tautan ini: Surat tanda registrasi