Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

0
704
Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis
Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis. Sumber gambar: lpdp.kemenkeu.go.id

Apakah Anda dokter umum yang ingin melanjutkan kuliah ke kedokteran spesialis tetapi tidak punya biaya yang cukup? Beasiswa LPDP dapat menjamin biaya perkuliahan Anda. Yuk simak apa saja syarat dan cara daftar beasiswa LPDP dokter spesialis berikut ini.

Tentang Beasiswa LPDP Kedokteran Spesialis

Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP yang diperuntukkan khusus bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sama tingkatnya dengan program magister. Beasiswa ini akan menyokong kuantitas sumber daya manusia dokter spesialis di negara Indonesia saat ini dan masa mendatang.

Sasaran Penerima Beasiswa

Sasaran dari program beasiswa ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki profesi sebagai dokter dan lolos berbagai tahap seleksi beasiswa LPDP

Skema Program Beasiswa

  1. Program BPIDS bisa menentukan tiga perguruan tinggi yang diminati yang berbeda dengan program studi sejenis atau serumpun.
  2. Pelamar BPIDS yang sudah diputuskan sebagai penerima beasiswa diharuskan menyerahkan satu LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan seperti yang telah dijelaskan di atas (angka 1) dan tidak bisa mengajukan pindah perguruan tinggi dan program studi tujuan.

Komponen Pembiayaan Kuliah Oleh Beasiswa BPIDS

Komponen pembiayaan atau biaya-biaya yang ditanggung oleh program BPIDS ini terdiri atas:

  1. Dana pendidikan
    • Biaya pendaftaran
    • Biaya SPP
    • Biaya tunjangan buku
    • Biaya bantuan penelitian tesis
    • Biaya bantuan seminar internasional
    • Biaya bantuan publikasi jurnal internasional
  2. Biaya Pendukung
    • Biaya transportasi
    • Biaya asuransi kesehatan
    • Biaya hidup bulanan
    • Biaya kedatangan
    • Biaya tunjangan keluarga
    • Biaya keadaan darurat
  3. Dana Tambahan
    • Biaya pelatihan kursus wajib
    • Biaya ujian keterampilan
    • Biaya penyelenggaraan di RS pendidikan
    • Biaya ujian kompetensi
    • Biaya transportasi selama pelatihan kursus wajin
    • Biaya transportasi selama ujian komptensi

Program Studi Spesialis Kedokteran

Tidak seluruh program studi kedokteran spesialis yang ditanggung biaya perkuliahannya oleh LPDP. Program studi ini dikhususkan bagi delapan program studi spesialis kedokteran, yaitu:

  • Spesialis obstetri dan ginekologi (kebidanan dan kandungan)
  • Spesialis anak
  • Spesilais bedah
  • Spesialis penyakit dalam
  • Spesialis anastesi reanimasi dan terapi intensif
  • Spesialis radiologi
  • Spesialis patologi klinik
  • Spesialis rehabilitasi medik dan ilmu kedokteran fisik

Masa Studi

  • Bagi penerima BPIDS diwajibkan untuk menyelesaikan studi sesuai dengan lama studi yang tercantum dalam LoA Unconditional
  • Lama masa studi maksimum bagi setiap program dijelaskan dalam lampiran.

Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis

Sebelum kita membahas mengenai cara daftar beasiswa LPDP dokter spesialis, pelamar BPIDS diharuskan untuk memenuhi syarat seperti di bawah ini, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang mempunyai profesi sebagai dokter yang sudah selesai dari program intership dokter Indonesia (PIDI). Pelamar bisa membuktikan dengan adanya Surat Tanda Selesai Internsip (STSI)
  2. Sudah selesai dari program studi sarjana kedokteran dan profesi kedokteran pada:
    • perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
    • perguruan tinggi luar negeri yang telah tercatat pada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
  3. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari rumah sakit pemerintah pusat atau daerah dengan prioritas di wilayah tertinggal, perbatasan dan kepulauan, yang berisi pernyataan bahwasanya setelah lulus dari pendidikan dokter spesialis akan diberdayagunakan di rumah sakit yang memberikan rekomendasi
  5. Mau mengikuti program daya guna lulusan program dokter spesialis oleh Kementrian Kesehatan berdasarkan aturan yang berlaku
  6. Melampirkan surat keterangan sehat dengan masa berlaku paling lama enam bulan dihitung dari tanggal penerbitan hingga tanggal penutupan pendaftaran masing-masing periode, dengan aturan seperti di bawah ini:
    • surat keterangan jasmani diterbitkan oleh dokter dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
    • surat keterangan bebas dari narkoba diterbitkan oleh dokter dari rumah sakit, puskesmas, klinik, atau lembaga yang telah mendapatkan kewenangan dalam hal pemeriksaan zat narkoba.
  7. Menyertakan sirat izin untuk mengikuti seleksi dari unit yang bertugas dalam bidang sumber daya manusia bagi yang telah bekerja (untuk formatnya bisa didonwload di aplikasi pendaftaran pada bagian unggah dokumen)
  8. Sudah memperoleh rekomendasi dari tokoh masyarakat untuk pelamar yang belum atau tidak sedang bekerja; atau rekomendasi dari atasan untuk yang sudah bekerja
  9. Memilih program studi dokter spesialis sesuai dengan yang tersedia di LPDP
  10. Mau membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan yang berisi pernyataan bahwasanya pelamar:
    • Bersedia ikut dalam program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis setelah selesai dari studi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan aturan yang berlaku.
    • Tidak dalam kondisi menerima atau akan menerima beasiswa dari pihak yang lain
    • Tidak ikut dalam aktivitas atau kegiatan yang melanggar nilai-nilai hukum
    • Tidak memberikan dukungan kepada organisasi yang bertentangan dengan idiologi Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia
    • Taat dan mengikuti kode etika akademik
    • Sanggup untuk menjalankan aturan dan ketentuan beasiswa LPDP
    • Memberikan dokumen dengan data yang benar. Bilamana dokumen tidak benar atau ada unsur penipuan maka bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berhak melamar dan mengikuti keseluruhan program beasiswa LPDP.
  11. Sudah selesai studi program sarjana kedokteran dan profesi dokter (beasiswa ini tidak diperkenankan bagi pelamar yang sedang dalam masa studi atau telah selesai program dokter spesialis.
  12. Umur pelamar pada 31 Desember di tahun pelamaran maksimal 35 tahun
  13. Pelamar diwajibkan mempunyai IPK rata-rata sebesar 3,25 yang merupakan gabungan dari IPK sarjana kedokteran dan profesi dokter. Pendaftar dapat menunjukkan bukti transkrip nilai.
  14. Mempunyai dokumen yang resmi sebagai bukti menguasai bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh ETS atau IELTS yang masih berlaku dengan nilai minimal, yaitu:
    • TOEFL ITP 500m TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, atau TOEIC 63
    • Ketentuan ini dikecualikan bagi pelamar yang telah tamat pendidikan tinggi dari luar negeri yang memakai bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Hal ini bisa dibuktikan dengan menyertakan ijazah yang masih berlaku 2 tahun sejak dikeluarkan.
    • Sertifikat TOEFL ITP yang masih berlaku ini diterbitkan oleh lembaga resmi penyelenggara ujian TOEFL di Indonesia.
  15. Membuat tulisan rencana studi dan proposal bidang kedokteran spesialis yang ingin dipilih
  16. Tidak dalam masa pendidikan program dokter spesialis, magister, atau doktoral.

Proses Seleksi Beasiswa LPDP Bagi Dokter Spesialis

Tahapan seleksi beasiswa LPDP ini terdiri atas:

Seleksi Administrasi

  1. Seleksi ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan syarat-syarat lain yang ditetapkan
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan ini dilaksanakan dengan tahapan seperti dijelaskan di bawah ini:
    • Tim penyeleksi administrasi memverifikasi dan melakukan validasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan syarat yang diminta
    • Pelamar dengan dokumen yang tidak sesuai dengan syarat diputuskan tidak lulus seleksi administrasi
    • Pelamar yang dokumennya lengkap dan sesuai dengan syarat, dinyatakan lolos tahap administrasi
    • Pendaftar yang telah diputuskan lolos administrasi, ditetapkan sebagai peserta seleksi berbasis komputer
    • Informasi para pendaftar yang lolos atau tidak tahap administrasi didapatkan dari akun pendaftaran online masing-masing
    • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mendaftar kembali di periode selanjutnya.

Seleksi Berbasis Komputer

  1. Seleksi ini diikuti oleh peserta yang telah diputuskan lolos tahapan administrasi dan ditetapkan sebagai peserta seleksi berbasis komputer
  2. Materi dalam tahap seleksi ini, antara lain:
    • Tes potensi akademik atau tes intelegensi umum
    • Tes karakter pribadi (soft competency)
    • On the spot essay writing
  3. Keputusan peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap ini diambil menurut hasil tes potensi akademik
  4. Peserta yang diputuskan lolos seleksi ini akan ditetapkan sebagai peserta wawancara
  5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi berbasis komputer ini bisa mendaftar kembali pada periode selanjutnya.

Wawancara

  1. Verifikator akan memverifikasi ulang dokumen yang diserahkan peserta sebelum dimulai wawancara
  2. Peserta tidak bisa melanjutkan wawancara bilamana dokumen yang diberikan peserta tidak sesuai dengan syarat LPDP atau ada unsur-unsur penipuan dan pemalsuan.
  3. Peserta yang telah terbukti melakukan tindakan pemalsuan tidak diperkenankan kembali mengikuti seluruh program beasiswa LPDP
  4. Peserta wajib mengikuti wawancara sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan
  5. Peserta yang tidak lulus dalam tahapan wawancara ini masih diperkenankan mendaftar pada beasiswa LPDP di tahun yang sama.

Aturan Pendayagunaan Lulusan BPIDS Beasiwa LPDP

  • Penerima BPIDS beasiswa LPDP diharuskan untuk mengikuti program daya guna lulusan program dokter spesialis di rumah sakit pemberi rekomendasi oleh Kementerian Kesehatan. Program pendayagunaan ini telah diatur sesuatu dengan aturan yang berlaku.
  • LPDP memberikan laporan data kelulusan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan secara berkala

Langkah dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

Bagi Anda yang berminat dan tertarik dengan jenis beasiswa ini maka simak informasi pendaftran beasiswa LPDP nya. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Format Proposal dan rencana Studi

  • Proposal Studi
    • Proposal studi terdiri dari justifikasi secara rasional mengenai pemilihan bidang studi, perguruan tinggi, disiplin ilmu, dan hubungannya dengan kebutuhan lembaga asal ataupun pembangunan nasional
  • Rencana Studi, terdiri dari:
    1. Gambaran rencana kuliah dan jumlah SKS tiap semester yang akan dijalani hingga masa studi selesai
    2. Menggambarkan tema apa yang akan ditulis dalam tesis nantinya
    3. Menggambarkan kegiatan luar kampus yang akan dijalankan selama periode studi
    4. Menyertakan list silabus kuliah

Lama Masa Kuliah Program Studi PPDS

  • Anastesiologi 8 semester
  • Ilmu bedah 11 semester
  • Ilmu kesehatan anak 10 semester
  • Ilmu penyakit dalam 10 semester
  • Ilmu penyakit kebidanan dan kandungan 11 semester
  • patologi klinik 8 semester
  • Radiologi 8 semester
  • Rehabilitasi medik 9 semester

Nah, itu tadi ulasan lengkap mengenai syarat dan cara daftar beasiswa LPDP dokter spesialis yang bisa Anda jadikan acuan. Semoga proses pendaftaran Anda sukses dan semoga artikel ini bermanfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini