Home Info Kesehatan Kesehatan Umum Tata Cara Penulisan Gelar D3 Keperawatan

Tata Cara Penulisan Gelar D3 Keperawatan

0
1903
cara penulisan gelar D3 keperawatan
Panduan cara penulisan gelar D3 keperawatan

Bagaimana cara penulisan gelar D3 keperawatan (diploma) yang baik dan benar? Banyak yang bertanya masalah ini terutama berkaitan dalam pengisian identitas dan gelar seseorang. Bila Anda termasuk di dalamnya maka silahkan baca dengan seksama penjelasan kami berikut ini.

Panduan Cara Penulisan Gelar D3 Keperawatan (Diploma 3)

Perlu diketahui bahwa D3 keperawatan ini adalah program studi yang bertujuan untuk menghasilkan para perawat yang terampil dan handal. Para lulusan diharapkan mampu memberikan asuhan keperawatan yang komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan.

Program studi ini biasanya dilalui selama minimal 6 semester dengan jumlah sistem kredit semester 110 sampai 120 SKS. Pembelajaran akan meliputi keilmuan dan praktik layanan kesehatan yang biasanya dilaksanakan di rumah sakit umum dan jiwa, puskesmas, panti jompo, dan fasyankes sejenis.

Antara Gelar AMK dan A.Md.Kep

Setiap orang yang telah menamatkan pendidikan diploma 3 keperawatan atau lulusan suatu akademi keperawatan (Akper) maka berhak menyandang gelar Ahli Madya Keperawatan. Gelar ini akan disandang oleh individu yang tamat sebelum tahun 2000 dan dibubuhkan di belakang nama. Gelar ini biasanya dalam pembubuhan nya disingkat menjadi AMK. Contoh penggunaan pada nama yaitu Wayne Rooney, AMK.

Namun, bagi yang telah lulus setelah tahun 2000 maka penulisan gelar akan sedikit berbeda. Walaupun sama-sama tetap dituliskan di belakang nama, akan tetapi tidak lagi ditulis dengan AMK. Penulisan akan berubah menjadi A.Md.Kep yang bermakna sama yaitu Ahli Madya Keperawatan.

Penyandang gelar ini dapat disebut sebagai perawat. Ini akan membuka kesempatan untuk melakukan praktek layanan kesehatan umum dan asuhan keperawatan di beberapa fasyankes, antara lain rumah sakit umum dan jiwa, puskesmas, praktek dan klinik dokter, atau pun praktik mandiri perawat.

Namun, sebelum melakukan praktek pelayanan kesehatan maka ada beberapa hal yang perlu dipahami. Kepada para perawat diwajibkan atasnya memiliki surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga profesi dan surat izin praktek dari dinas perizinan dimana praktik dilaksanakan.

Baca juga: Apa perbedaan S1 keperawatan dengan profesi ners?

Nah, itu tadi rincian dan penjelasan kami tentang tata cara penulisan gelar D3 keperawatan yang baik dan benar. Mudah-mudahan dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian.