Cara membuat KPS untuk dapatkan BLT Rp 3 juta bagi ibu hamil dapat dilakukan bagi Anda yang memenuhi persyaratan. Salah satu syarat utama untuk membuat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah termasuk dalam masyarakat tidak mampu. Dengan memilki KPS Anda dapat berhak menerima beberapa bantuan dari pemerintah.
Anda perlu tahu bahwasanya ada banyak jenis bantuan dari pemerintah. Silahkan baca, pahami, dan daftar bilamana memenuhi persyaratan: Jenis Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai Dari Pemerintah
Dengan memilki KPS salah satu bantuan yang berhak diterima yaitu bantuan uang tunai (BLT) senilai Rp 3 juta bagi ibu hamil. Melalui Kementerian Sosial pemerintah menggagas program Keluarga Harapan (PKH). Di mana ibu-ibu hamil di Indonesia yang termasuk masyarakat kurang mampu akan memperoleh bantuan uang tunai.
Syarat Memperoleh BLT Bagi Ibu Hamil
Menurut laman resmi Kementerian Sosial, bantuan yang diberikan diperuntukan bagi masyarakat miskin (KM). Untuk itu Kementerian Sosial memberlakukan syarat bagi penerima BLT harus memenuhi kriteria penerima program Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika Anda tergolong keluarga yang tidak berkekurangan secara ekonomi sebaiknya tidak usah mendaftar.
Datanya juga harus tercantum dalam data terpadu yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan pencatatan masyarakat kurang mampu. Beberapa aspek juga harus terpenuhi oleh KM calon penerima. Misalnya ibu hamil, orang dengan keterbatasan (disabilitas), lansia atau orang dengan usia lanjut, dan anak sekolah.
Beberapa aturan pembatasan juga diberlakukan seperti dalam satu keluarga dibatasi maksimal hanya empat orang jika terdapat lebih dari empat orang yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam satu keluarga.
Cara Membuat KPS Cukup Mudah
Bagi Anda yang memenuhi kriteria dan ingin memperoleh bantuan uang senilai Rp 3 juta tapi belum memiliki KPS maka dapat membuatnya terlebih dahulu. Karena syarat wajib untuk mendapat bantuan PKH untuk ibu hamil adalah memilki KPS
Untuk membuatnya, Anda cukup mendatangi rumah ketua RT/RW setempat untuk melakukan pengajuan sebagai calon penerima KPS. Nanti, dari pihak dari RT/RW yang akan meneruskannya ke kelurahan. Jika dinyatakan layak menerima bantuan, maka akan diteruskan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di kecamatan.
Setelah itu Anda akan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat KPS. Berikut cara membuat KPS untuk dapatkan BLT Rp 3 juta bagi ibu hamil. Tidak ada pemungutan biaya sama sekali, mungkin hanya perlu mengeluarkan uang untuk fotocopy berkas-berkas yang diperlukan.
Kewajiban Ibu Hamil Setelah Mendapat Bantuan
Setelah memperoleh dana bantuan ibu hamil harus memenuhi kewajibannya. Ibu hamil wajib memeriksakan kandungannya sebanyak empat kali. Nantinya ibu hamil akan memperoleh vitamin untuk memastikan kondisi bayi dan ibunya tetap sehat. Kemudian pada saat proses lahiran akan memperoleh pertolongan dari fasilitas kesehatan.
Manfaat yang diberikan terhadap penerima bantuan ini sangat banyak. Oleh karena itu banyak sekali masyarakat Indonesia yang berminat untuk mendapatkannya. Harapannya bantuan ini membuat para ibu hamil dapat melahirkan dengan selamat dan bayinya dalam kondisi sehat. Jangan ragu untuk meminta bantuan kerabat jika belum tahu cara membuat KPS untuk dapatkan BLT Rp 3 juta bagi ibu hamil. (tim penulis)
Tolong kasi saya bantuan buat ibu himil. Saya udah 8bulan
Saya ibu punya anak umur 5 tahun..sementara saya baru hamil 5 bulan..sementara di FB koar koar dapat BLT 3 JT…!!!!
Coba diikuti cara untuk mendapatkannya Bu. Pertama harus lapor ke kepala desa.
Saya gak pernah dapat bantuan dari tahun ke tahun apa lagi tahun ini
Coba dibaca dan dipahami bagaimana cara mendapatkan bantuannya Mbak.
Saya lgi hamil 9 bulan dan mempunyai 1 anak pertama laki” usia 8 thn. Suami saya tidak kerja tidak ada penghasilan dan sehari” kmi hanya numpang hidup seada’y di rumah orang tua. Syarat untuk mendapat pks harus ngajuin ke rt/rw setempat. Tpi saya rasa percuma kami mengajukan ini itu kepala desa di tempat kami memang sistem nya pilih kasih. Jdi kami harus bagaimana selain ngajuin ke kepala desa kemana lagi karna memang percuma kalau ke balai desa.
Wah kalau seperti itu coba hubungi dinas sosial terkait atau hubungi LSM di sekitar Anda untuk membantu menangani kasus Anda.
Sama saya juga
KTP saya blom ubah status dan masih pakai KTP kampung, beda dgn tmpat tinggal skrg, dan saya lagi hamil 6bln
Itu bisa diproses gak?
COba minta surat keterangan domisili ke kepala desa
Saya hamil 6 bulan,,suami pekerjaan tidak menetap,,kadang bengkel kadang supir,dan rumah masih ngontrak,,bisa dapat nggak ya bantuan utk ibu hamil??
Coba didaftarkan namanya di kepala desa Bu.
Saya hamil 4 bln
Gmna caranya … Butuh bngt suami lgi ga kerja jga..
Silahkan diikuti langkah-langkah dan penjelasnnya Bu.
Saya hamil 3 bulan,cara nya gmna?
Silahkan lengkapi persyaratannya di kantor kepala desa.
Caranya gemna btuh bnget suami saya lge gk krja
Jonk
Kenapa jonk Bu?
Tolong bantuan nya saya hamil 8 bulan
Silahkan konsultasi dengan kepala desa di wilayah Ibu.
Tahun 2014 saya mendapat kartu kks dan pada saat itu anak saya baru 1 dan sekarang sudah 3 namun tidak pernah dapat bantuan apapun
Coba disesuaikan dengan syaratnya Bu.
Saya sudah ngajuin ke RT,RW,kelurahan, Kemensos, langsung ke DTKS. Ttp aja ga di ladenin. Mereka hanya menyejahterakan & mementingkan keluarga, kerabat & golongannya saja. Selama pandemi suami saya tidak kerja, status karyawan tetap, di gaji ngakak. Anak paling besar sd kelas 4, yg 2 masih balita, saya sendiri hamil 8 bln. Ga ada tuh bantuan…bahkan ngajuin bikin KPS kelurahan cuma di ceramahi doang…..😎😎😎😠😠ðŸ˜
Alasan penolakannya apa Bu?
Saya hamil 4 bulan
Ya, kalau sesuai persyaratan boleh diajukan mendapat bantuan ini Bu.
Saat ini saya lagi 32 minggu pak/ ibuk apa bisa saya mendaftar
Bisa, silahkan simak syarat dan cara nya Bu. Silahkan hubungi kepala desa Ibu berada
Kapan diajukan mendapat ini??
Silahkan dikoordinasikan dengan kepala desa domisili Ibu.
Saya hamil 6bln4hari
Dok sy LG hamil 5bln,suami sy blm krj
Iya silahkan lengkapi persyaratan dan mendaftar ke kepala desa, Bu!
Saya hamil 6 bulan apa bisa
Bisa!
Saya hamil 3 bulan
Silahkan lengkapi persyaratan dan daftar ke kepala desa Bu.
Saya ibu hamil saya ingin mendapatkan bantuan caranya gimana?
Silahkan ikuti cara yang dijelaskan di tulisan Bu.
Komentar ditutup.