Cara Membuat KPS untuk Dapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil

41
1142
Cara Membuat KPS untuk Dapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil
Cara Membuat KPS untuk Dapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil. Sumber gambar: DrZuhdy.com

Cara membuat KPS untuk dapatkan BLT Rp 3 juta bagi ibu hamil dapat dilakukan bagi Anda yang memenuhi persyaratan. Salah satu syarat utama untuk membuat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah termasuk dalam masyarakat tidak mampu. Dengan memilki KPS Anda dapat berhak menerima beberapa bantuan dari pemerintah.

Anda perlu tahu bahwasanya ada banyak jenis bantuan dari pemerintah. Silahkan baca, pahami, dan daftar bilamana memenuhi persyaratan: Jenis Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai Dari Pemerintah

Dengan memilki KPS salah satu bantuan yang berhak diterima yaitu bantuan uang tunai (BLT) senilai Rp 3 juta bagi ibu hamil. Melalui Kementerian Sosial pemerintah menggagas program Keluarga Harapan (PKH). Di mana ibu-ibu hamil di Indonesia yang termasuk masyarakat kurang mampu akan memperoleh bantuan uang tunai.

Syarat Memperoleh BLT Bagi Ibu Hamil

Menurut laman resmi Kementerian Sosial, bantuan yang diberikan diperuntukan bagi masyarakat miskin (KM). Untuk itu Kementerian Sosial memberlakukan syarat bagi penerima BLT harus memenuhi kriteria penerima program Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika Anda tergolong keluarga yang tidak berkekurangan secara ekonomi sebaiknya tidak usah mendaftar.

Datanya juga harus tercantum dalam data terpadu yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan pencatatan masyarakat kurang mampu. Beberapa aspek juga harus terpenuhi oleh KM calon penerima. Misalnya ibu hamil, orang dengan keterbatasan (disabilitas), lansia atau orang dengan usia lanjut, dan anak sekolah.

Beberapa aturan pembatasan juga diberlakukan seperti dalam satu keluarga dibatasi maksimal hanya empat orang jika terdapat lebih dari empat orang yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam satu keluarga.

Cara Membuat KPS Cukup Mudah

Bagi Anda yang memenuhi kriteria dan ingin memperoleh bantuan uang senilai Rp 3 juta tapi belum memiliki KPS maka dapat membuatnya terlebih dahulu. Karena syarat wajib untuk mendapat bantuan PKH untuk ibu hamil adalah memilki KPS
Untuk membuatnya, Anda cukup mendatangi rumah ketua RT/RW setempat untuk melakukan pengajuan sebagai calon penerima KPS. Nanti, dari pihak dari RT/RW yang akan meneruskannya ke kelurahan. Jika dinyatakan layak menerima bantuan, maka akan diteruskan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di kecamatan.

Setelah itu Anda akan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat KPS. Berikut cara membuat KPS untuk dapatkan BLT Rp 3 juta bagi ibu hamil. Tidak ada pemungutan biaya sama sekali, mungkin hanya perlu mengeluarkan uang untuk fotocopy berkas-berkas yang diperlukan.

Kewajiban Ibu Hamil Setelah Mendapat Bantuan

Setelah memperoleh dana bantuan ibu hamil harus memenuhi kewajibannya. Ibu hamil wajib memeriksakan kandungannya sebanyak empat kali. Nantinya ibu hamil akan memperoleh vitamin untuk memastikan kondisi bayi dan ibunya tetap sehat. Kemudian pada saat proses lahiran akan memperoleh pertolongan dari fasilitas kesehatan.

Manfaat yang diberikan terhadap penerima bantuan ini sangat banyak. Oleh karena itu banyak sekali masyarakat Indonesia yang berminat untuk mendapatkannya. Harapannya bantuan ini membuat para ibu hamil dapat melahirkan dengan selamat dan bayinya dalam kondisi sehat. Jangan ragu untuk meminta bantuan kerabat jika belum tahu cara membuat KPS untuk dapatkan BLT Rp 3 juta bagi ibu hamil. (tim penulis)

41 KOMENTAR

  1. Saya ibu punya anak umur 5 tahun..sementara saya baru hamil 5 bulan..sementara di FB koar koar dapat BLT 3 JT…!!!!

  2. Saya lgi hamil 9 bulan dan mempunyai 1 anak pertama laki” usia 8 thn. Suami saya tidak kerja tidak ada penghasilan dan sehari” kmi hanya numpang hidup seada’y di rumah orang tua. Syarat untuk mendapat pks harus ngajuin ke rt/rw setempat. Tpi saya rasa percuma kami mengajukan ini itu kepala desa di tempat kami memang sistem nya pilih kasih. Jdi kami harus bagaimana selain ngajuin ke kepala desa kemana lagi karna memang percuma kalau ke balai desa.

  3. Tahun 2014 saya mendapat kartu kks dan pada saat itu anak saya baru 1 dan sekarang sudah 3 namun tidak pernah dapat bantuan apapun

  4. Saya sudah ngajuin ke RT,RW,kelurahan, Kemensos, langsung ke DTKS. Ttp aja ga di ladenin. Mereka hanya menyejahterakan & mementingkan keluarga, kerabat & golongannya saja. Selama pandemi suami saya tidak kerja, status karyawan tetap, di gaji ngakak. Anak paling besar sd kelas 4, yg 2 masih balita, saya sendiri hamil 8 bln. Ga ada tuh bantuan…bahkan ngajuin bikin KPS kelurahan cuma di ceramahi doang…..😎😎😎😠😠😠

Komentar ditutup.