Contoh Surat Keputusan Kebijakan Pelayanan Klinis

0
1209
contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis

Di bawah ini adalah contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis di puskesmas. Surat keputusan ini sangat penting dalam administrasi usaha kesehatan perorangan. Yuk di simak karena penting juga loh untuk akreditasi puskesmas.

Contoh SK Kebijakan Pelayanan Klinis

PEMERINTAH KABUPATEN BERKAH
DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI
KECAMATAN AIR BERKAH
Jalan Sisingamangaraja No. 15
Kode Pos: 20361
Email: puskmb@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI
NOMOR : /SK/UKP-VII/PMB/I/ 2020
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS
UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEPALA UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI,

Menimbang:

  • a. bahwasanya dalam usaha peningkatan mutu layanan UPT. Puskesmas Berkah Mandiri, maka sangat diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang memiliki kualitas dan mutu yang baik;
  • b. bahwasanya supaya proses pelayanan di UPT. Puskesmas Berkah Mandiri bisa terlaksana dengan baik, maka perlu diterbitkannya Peraturan Kepala Puskesmas tentang Kebijakan UPT. Pelayanan Puskesmas Berkah Mandiri sebagai acuan dan pedoman untuk penyelenggaraan seluruh pelayanan di UPT. Puskesmas Berkah Mandiri;
  • c. bahwasanya didasarkan atas pertimbangan yang dimaksudkan dalam poin a dan b, perlu penetapan dengan Peraturan Kepala UPT. Puskesmas Berkah Mandiri;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;

M E M U T U S K A N

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI KAB. BERKAH TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KLINIS.
Kesatu : Kebijakan pelayanan UPT. Puskesmas Berkah Mandiri sudah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;
Kedua : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan UPT. Puskesmas Berkah Mandiri dilakukan oleh Kepala puskesmas dan Ketua Pelayanan UPT. Puskesmas Berkah Mandiri.
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana pada kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilaksanakan perbaikan atau perubahan lebih lanjut.

Ditetapkan di : Puskesmas Berkah Mandiri Kecamatan Air Berkah
Pada tanggal : XX Januari 2020
KEPALA UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI,

(PIMPINAN PUSKESMAS)

Nah itu tadi contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis di puskesmas nya. Selanjutnya adalah contoh lampiran yang menerangkan surat SK tersebut.

Jenis Jenis Pelayanan Puskesmas Berkah Mandiri

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI
NOMOR: /SK/UKP-VII/PMB/I/ 2020
MENGENAI: JENIS- JENIS PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS BERKAH MANDIRI

  • Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial
    1. Pelayanan promosi kesehatan
    2. Pelayanan kesehatan lingkungan
    3. Pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB)
    4. Pelayanan perbaikan gizi
    5. Pelayanan pencegahan dan pemberantasan penyakit
  • Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan
    1. Pelayanan kesehatan lanjut usia (lansia)
    2. Pelayanan kesehatan gigi masyarakat
    3. Pelayanan kesehatan remaja
    4. Pelayanan perawatan kesehatan masyarakat
  • Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
    1. Loket Pendaftaran
    2. Poli Umum
    3. Poli Lansia
    4. Poli Gigi
    5. Poli KIA/ KB/ Gizi
    6. Poli IVA
    7. Poli TB dan poli IMS (VCT/ HIV)
    8. Laboratorium
    9. Ruang farmasi
    10. Unit Gawat Darurat (UGD)
    11. Rawat Inap
    12. Ruang Persalinan

Prosedur Pelayanan Klinis Puskesmas Berkah Mandiri

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA UPT. PUSKESMAS BERKAH MANDIRI
NOMOR : /SK/UKP-VII/PMB/I/ 2020
TENTANG : KEBIJAKAN DALAM PELAYANAN KLINIS

PROSEDUR PELAYANAN PUSKESMAS BERKAH MANDIRI

  • Meja Informasi
    1. Memberi dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis puskesmas.
    2. Memberi dan memanajemen nomor antrian pasien.
  • Loket Pendaftaran
    1. Membantu proses pendaftaran pasien.
    2. Melakukan identifikasi pasien.
    3. Pembuatan rekam medis baru bagi pasien baru pertama kali berobat dan pencarian rekam medis untuk pasien lama.
    4. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pasien.
  • Poli Umum
    1. Pencatatan pada buku register
    2. Melakukan anamnesis dan pemeriksan fisik.
    3. Menentukan rencana terapi dan pengobatan.
    4. Mendidik dan menyuluh pasien.
    5. Merujuk pasien yang tidak mampu ditangani secara klinis atau perlengkapan.
    6. Pembuatan resep.
  • Poli Gigi
    1. Melaksanakan pemeriksaan oral.
    2. Menentukan tindakan medis berupa pencabutan gigi atau tindakan medis minor lainnya.
    3. Merujuk pasien yang tidak mampu ditatalaksana karena alasan klinis atau infrastruktur.
    4. Menyluh dan mendidik pasien.
    5. Pembuatan resep.
  • Poli KIA / KB
    1. Pelaksanaan pemeriksaan pada ibu hamil (atau disebut dengan antenatal care/ ANC), yang terdiri atas wawancara kesehatan (anamnesis); kajian dan pemeriksaan fisik; misalnya palpasi, denyut jantung janin, umur kehamilan, letak dan posisi janin, dan lain-lain; pemberian suplemen zat besi dan vitamin.
    2. Pelayanan kontrasepsi (misal jenis KB pil, suntik, implan, IUD, atau kondom)
    3. Pelayanan mencabut alat kontrasepsi dengan atau tanpa adanya penyulit.
    4. Screening kehamilan pada wanita hamil.
    5. Pemeriksaan kepada ibu masa nifas.
    6. Screening proses pertumbuhan dan perkembangan pada bayi.
    7. Melaksanakan proses pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada pasien.
  • Poli Anak
    1. Penimbangan bayi
    2. Pengukuran berat badan dan panjang badan bayi.
    3. Melaksanakan pemeriksaan fisik.
    4. Menentukan rencara terapi dan pengobatan.
    5. Mendidik dan menyuluh pasien dengan informasi kesehatan.
    6. Pencatatan pada buku register dan buku imunisasi.
Prosedur Pelayanan Selanjutnya
  • Poli VCT, IMS & HIV
    1. Pelaksanaan konseling IMS, HIV, PDP, dan PKPR.
    2. Pelaksanaan pemeriksaan IMS dan HIV
    3. Manajemen terapi dan pengobatan IMS dan HIV
    4. Pemberian obat-obatan ARV
  • Poli Rujukan
    1. Pembuatan surat rujukan
    2. Pemberian dan penyediaan informasi tentang RS rujukan kepada pasien
  • Poli IGD
    1. Melaksanakan tatalaksana kepada pasien gawat darurat, misalnya demam tinggi (suhu lebih dari 39 derajat celsius), trauma kepala dan kecelakaan, penurunan kesadaran, kejang, dispepsia, asma bronkial serangan akut, luka bakar, benda asing di mata, hidung, atau telinga, diare dan muntah dengan disertai dehidrasi, nyeri akut abdomen, pre-eklampsia.
    2. Merujuk pasien gawat darurat yang tidak mampu ditangani secara klinis atau infrastruktur.
    3. Pencatatan resume klinis pasien, khususnya pasien dengan keadaan yang tidak stabil.
    4. Penyedian informasi tentang keadaan pasien dan alasan dirujuk bila dilakukan perujukan.
    5. Penjelasan tindakan, risiko tindakan, dan alternatif pengobatan sesuai dengan kondisi gawat darurat pasien.
    6. Pengajuan informed consent (lisan dan tulisan) tentang setiap tindakan medis atau penolakan oleh pasien dan keluarganya.
  • Laboratorium
    1. Uji kadar gula , asam urat, dan kolsterol di dalam darah.
    2. Pemeriksaan jenis golongan darah.
    3. Pemeriksaan IMS dan HIV
    4. Pemeriksaan sputum s-p-s untuk penyakit tuberkulosis
    5. Pemeriksaan urin rutin lengkap
  • Ruang Gizi
    1. Mendidik dan menyuluh pasien tentang informasi gizi.
    2. Pembuatan laporan SKDN
  • Apotek
    1. Penerimaan resep dari poli umum, gigi, KIA/ KB, VCT, IMS dan HIV.
    2. Pemberian obat sesuai resep yang diminta dokter.
    3. Pemberian informasi kepada pasien tentang pemakaian obat dan efek samping dari obat.

Nah, itu tadi contoh surat keputusan kebijakan pelayanan klinis di puskesmas beserta lampirannya. Silahkan disesuaikan dengan kondisi puskesmas nya. Semoga bermanfaat.

Sumber:
drzuhdy.com