Penemuan Kasus COVID-19 di Wilayah

0
453
penemuan kasus covid-19 di wilayah
penemuan kasus covid-19 di wilayah

Bagaimana prosedur penemuan kasus covid-19 di wilayah? Hal ini sangat penting dalam penanggulangan infeksi coronavirus. Mari kita simak dengan seksama penjelasan nya berikut ini.

Mekanisme Penemuan Kasus COVID-19 di Wilayah

Pelaksanaan kegiatan untuk menemukan kasus bisa oleh puskesmas atau pun masyarakat. Maksud wilayah adalah daerah administratif provinsi dan kabupaten atau kota. Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk menemukan individu yang memiliki indikasi penyakit COVID-19 yang harus segera mendapatkan respon.

Bentuk pelaksanaan respon adalah verifikasi, notifikasi, rujukan kasus dan respon penanggulangan. Jenis kegiatan verifikasi berupa penyelidikan epidemiologi. Sementara itu, kegiatan penanggulangan berupa identifikasi dan pemantauan kontak, rujukan, komunikasi risiko dan memutuskan rantai penularan.

Pelaksanaan Penemuan Kasus COVID-19 Pada Suatu Wilayah

Umumnya pelaksanaan penemuan kasus pada wilayah laksanakan melalui:

  • Peningkatan kegiatan surveilans ILI (influenza like illness) di puskesmas dan jaringan nya atau surveilan severe acute respiratory syndrome (SARS) pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan lanjutan.
  • Pasien berkunjung ke puskesmas dan memenuhi kriteria kasus.
  • Laporan dari masyarakat pada wilayah kerja puskesmas.
  • Hasil pencarian kontak erat oleh masyarakat dan puskesmas.
  • Bilamana penemuan individu yang memenuhi kriteria kasus berhasil maka selanjutnya penatalaksanaan sesuai dengan kondisi dan kriteria kasus.

Keadaan Khusus

Ada beberapa keadaan pada wilayah yang harus mendapatkan perhatian lebih dalam pelaksanaan penemuan kasus ini. Tempat-tempat seperti fasilitas yang tertutup semisal rumah tahanan, panti jompo dan rehabilitasi, pondok, atau asrama harus mendapatkan perhatian khusus.

  • Peningkatan kuantitas dan kualitas surveilan khusus untuk berbagai kelompok yang memiliki risiko tinggi guna mendapatkan kepastian kasus dan klaster lebih cepat. Mereka yang tinggal pada tempat yang tertutup akan menjadi sangat rentan karena mereka secara relatif tidaklah mandiri.
  • Kelompok bersifat rentan yang lain adalah kelompok dengan tingkat probabilitas penularan tinggi. Atau pun kelompo yang mempunya tingkat kesehatan yang buruk. Selain itu, kelompok yang memiliki faktor predisposisi yang menaikkan risiko parah nya penyakit. Surveilan kelompok risiko tinggi ini sebaiknya dilaksanakan setiap hari.
  • Laporan infeksi nosocomial dari rumah sakit harus menempatkan COVID-19 menjadi prioritas pelaporan yang segera. Seluruh klaster harus melewati pencatatan dan investigasi untuk mengetahui sumber dan pola tranmisi.
  • Pada daerah pengungsi dengan sumber daya yang rendah maka perlu tambahan konsiderasi untuk jaminan kemanusiaan.

Prinsip dasar usaha penanggulangan COVID-19 ini memiliki tumpuan pada usaha penemuan kasus suspek atau probable (find). Hal ini lanjutkan dengan usaha melakukan isolasi dan pemeriksaan laboratorium (test). Bilamana hasil RT-PCR positif maka pasien memperoleh diagnosis sebagai kasus konfirmasi. Tatalaksana selanjutnya adalah memberikan terapi berdasarkan protokol.

Pelaksanaan kegiatan melacak kontak (trace) harus berlaku segera sehabis penemuan kasus suspek atau probable. Individu kontak erat akan menjalani karantina selama 14 hari. Bilamana setelah karantina selama 14 hari tidak ada kemunculan gejala maka penghentian pemantauan boleh berlaku. Namun, bilamana selama pemantauan, individu kontak erat mempunyai gejala maka harus segera menjalani isolasi dan mendapatkan pemeriksaan swab (RT-PCR).

Baca juga: istilah odp dan pdp

  • Sumber:
    • Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Revisi V