Home Puskesmas SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab...

SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab Puskesmas

0
239
SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab Puskesmas
SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab Puskesmas

Contoh Dokumen SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab Puskesmas – Contoh dokumen surat keputusan kepala puskesmas ini bisa menjadi pedoman untuk persiapan akreditasi puskesmas Anda.

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Contoh Dokumen SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab Puskesmas

KOP SURAT

KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD
Nomor :
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dibentuk tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a , perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
3. Permenkes No. 75 th 2014, tentang Puskesmas;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004,tentang Puskesmas;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Kesatu : Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat tentang pembentukan tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien;
Kedua : Membentuk dan menunjuk tim pelaksana kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien;
Ketiga : Tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien berkewajiban melakukan pemantauan kegiatan dan mengevaluasi dan tidak lanjut upaya perbaikan;
Keempat :Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;
Kelima : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
Keenam : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di : Desa ABCD
Pada tanggal : 2 Januari 2023
KEPALA PUSKESMAS ABCD
SUNDARI SUKOCO
Baca Juga : Kerangka Acuan Kegiatan Tentang Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

NAMA JABATAN : KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

TUGAS : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas

URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun agenda peningkatan kualitas layanan klinis dan perlindungan pasien berdasarkan evaluasi kegiatan tahun sebelumnya, yang akan digunakan sebagai panduan dan arahan dalam pelaksanaan serta identifikasi sumber dana untuk kegiatan tersebut.
  2. Melakukan penyuluhan dan sinkronisasi dengan bagian terkait untuk menyesuaikan kegiatan yang akan dijalankan, dengan tujuan menjamin kelancaran proses tersebut.
  3. Mengalokasikan peran serta memberikan arahan dalam pelaksanaan tindakan yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keamanan pasien kepada para anggota tim.
  4. Menjalankan proses pengawasan, penilaian hasil dari kegiatan yang telah dilakukan, menyajikan rekomendasi dan pertimbangan yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, serta menyusun catatan berkala baik dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas.
  5. Bertanggung jawab dalam mengepalai jalannya rapat tim yang bertujuan untuk meningkatkan standar mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas.

NAMA JABATAN : SEKRETARIS

TUGAS : Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan pasien di Puskesmas

URAIAN TUGAS :

  1. Menjalankan sinkronisasi dengan Pimpinan Tim untuk menyesuaikan kegiatan yang akan dikerjakan, sehingga memastikan kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
  2. Melakukan pencatatan hasil dari pengukuran indikator kualitas layanan medis dan tujuan keamanan pasien.
  3. Mengerjakan proses pengolahan informasi, perencanaan program, pengawasan, dan penilaian, yang semua didasarkan pada evaluasi dari kegiatan yang telah dilakukan.
  4. Menyusun catatan mengenai hasil kegiatan Tim yang Berfokus pada Peningkatan Kualitas Layanan Medis dan Perlindungan Pasien.
  5. Bertanggung jawab dalam pencatatan selama rapat Tim yang bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Medis dan Keamanan Pasien.
  6. Menyusun strategi terkait sumber pendanaan untuk kegiatan yang direncanakan.

NAMA JABATAN : KOORDINATOR PELAYANAN GIGI

TUGAS : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

URAIAN TUGAS :

  1. Merumuskan rencana untuk meningkatkan kualitas layanan klinis dan menjaga keselamatan pasien di bagian klinik gigi Puskesmas.
  2. Menyusun kriteria dan indikator yang akan dijadikan acuan dalam peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien di klinik gigi Puskesmas.
  3. Mengatur dan menyinkronkan kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien di klinik gigi Puskesmas bersama pihak yang melaksanakan kegiatan.
  4. Melakukan penilaian menggunakan indikator yang telah ditentukan untuk mengukur mutu layanan klinis dan keamanan pasien di klinik gigi Puskesmas.
  5. Menjalankan proses pengawasan dan pengevaluasian hasil dari upaya peningkatan kualitas layanan klinis dan keamanan pasien di klinik gigi.
  6. Mengkomunikasikan rekomendasi dan pertimbangan kepada pimpinan Tim sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
  7. Menyiapkan catatan berkala, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, sebagai tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.

DAN SETERUSNYA

DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN RAPI SETIAP EP (ELEMEN PENILAIAN), HUBUNGI WA : 081269397431

Nah, itu tadi SK Tim Peningkatan Mutu Dilengkapi Uraian Tugas yang Terintegrasi Dengan SK Penanggungjawab Puskesmas. Semoga bermanfaat.

Simak Juga : Program Peningkatan Mutu Yang Terintegrasi Dalam RUK Puskesmas