Mengenal Orang Tanpa Gejala COVID-19

0
444
orang tanpa gejala covid-19
Ilustrasi tenaga medis

Pengenalan orang tanpa gejala COVID-19. Setelah sebelumnya istilah ODP dan PDP, akhir-akhir ini ada istilah orang tanpa gejala dalam pandemi virus Corona? Sudah tahukah Anda maksud singkatan tersebut? Yuk kita simak.

Penjelasan Orang Tanpa Gejala COVID-19

Orang tanpa gejala disingkat dengan OTG. Pengertian OTG artinya adalah seseorang yang tidak menunjukkan tanda dan gejala penyakit COVID-19, akan tetapi mempunyai risiko tertular dari orang yang telah dikonfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala adalah orang yang memiliki kontak erat dengan orang yang telah dikonfirmasi sebagai pasien COVID-19.

Apa Itu Kontak Erat COVID-19?

Kontak erat adalah seorang individu yang melakukan kontak fisik ataupun bersama-sama di dalam satu ruangan atau pun melakukan kunjungan (berdekatan dalam jarak 1 meter dengan PDP (pasien dalam pengawasan) atau pasien yang telag dikonfirmasi menderita COVID-19) selama 2 hari sebelum kemunculan tanda dan gejala sampai 14 hari setelah muncul gejala.

Yang digolongkan ke dalam kelompok kontak erat adalah:

  1. Tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan, perawatan, pengantaran, dan pembersihan di ruangan khusus tempat perawatan pasien penyakit COVID-19 tanpa memakai pakaian alat pelindung diri (APD) yang standar.
  2. Individu yang berada dalam satu ruangan dengan orang yang telah dinyatakan positif COVID-19 (misalnya di rumah, tempat kerja, tempat berkumpul, dan kerumunan) dalam waktu 2 hari sebelum kasus tersebut timbul gejala sampai 14 hari setelah kemunculan tanda dan gejala.
  3. Individu yang melakukan perjalanan bersama-sama (dalam radius 1 meter) dengan segala jenis kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus menunjukkan gejala sampai 14 hari setelah timbulnya tanda dan gejala.

Kegiatan surveilans kepada kelompok OTG ini dilakukan dalam periode 14 hari dimulai dari terakhir kali melakukan kontak dengan individu yang telah dikonfirmasi positif COVID-19. Kepada mereka akan dilakukan pengambilan sampel spesimen di hari pertama dan empat belas. Spesimen ini akan digunakan dalam proses pemeriksaan RT PCR. Pemeriksaan rapid test dapat dilaksanakan bilamana fasilitas kesehatan tidak memiliki RT PCR.

Hasil Pemeriksaan Rapid Test

Bilamana hasil pemeriksaan menunjukkan hasil seperti di bawah ini:

1. Negatif
Manajemen tatalaksana selanjutnya adalah karantina secara mandiri. Pasien harus mengaplikasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan physical distancing. Pemeriksaan ulangan akan dilaksanakan di hari yang kesepuluh. Bila hasil pemeriksaan kedua adalah positif maka diteruskan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali dalam waktu 2 hari secara berturut-turut. Pemeriksaan RT PCR ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang memiliki pemeriksaan tersebut.

2. Positif
Manajemen penatalaksanaan berikutnya adalah melaksanakan karantina secara mandiri dengan tetap menjalankan PHBS dan physical distancing. Kelompok ini kemudian akan dilakukan pemeriksaan konfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari secara berturut-turut. Pemeriksaan juga dilakukan di tempat-tempat yang tersedia layanan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Bentuk karantina ODP dan PDP Coronavirus

Bilamana OTG yang telah dikonfirmasi positif mempelihatkan tanda dan gejala demam (≥38⁰C) atau batuk, pilek, ataupun sakit pada tenggorokan selama dalam karantina, maka:

  • Bilamana gejala berderajat ringan maka laksanakan isolasi di rumah.
  • Bilamana gejala berderajat sedang maka lakukan isolasi di rumah sakit darurat.
  • Bilamana gejala berat maka laksanakan isolasi di rumah sakit rujukan.

Kegiatan surveilans kepada kelompok OTG ini dilaksanakan secara berkala. Hal ini guna melakukan evaluasi terhadap perburukan tanda dan gejala dalam kurun waktu 14 hari. Tenaga kesehatan bisa melaksanakan proses pemantauan via telepon atau visite (kunjungan harian). Hasil pemantauan dicatat dalam formulir pemantauan harian.

Proses pemantauan dilaksanakan dengan mengerjakan pemeriksaan suhu badan dan gejala setiap hari. Orang tanpa gejala yang tidak memperlihatkan gejala dan tanda COVID-19 dapat ditetapkan menggunakan surat pernyataan dari Dinas Kesehatan.

Sumber:
Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Diseaase (COVID-19) revisi ke 4