Bentuk Karantina ODP dan PDP Coronavirus

0
463
Bentuk karantina ODP dan PDP Coronavirus
Status karantina ODP dan PDP Coronavirus

Setelah mengetahui dan memahami bagaimana pembagian kriteria orang terkait infeksi coronavirus ini maka bagaimana bentuk karantina ODP dan PDP Coronavirus ini? Sebelum kita lanjutkan bagi yang masih belum mengerti definisi operasional nya, silahkan baca di tautan di bawah ini.

> Perbedaan ODP dan PDP Corona

Karantina adalah upaya pembatasan individu atau kelompok individu di dalam suatu daerah, termasuk daerah yang diduga telah terinfeksi penyakit dan/ atau terkontaminasi yang bertujuan untuk pencegahan risiko penyebaran penyakit atau kontaminasi tersebut. Selama masa karantina juga dilakukan kegiatan surveilans.

Kegiatan surveilans adalah usaha pemantauan yang dilakukan terus-menerus terhadap kelompok yang mempunyai risiko. Kegiatan surveilans ini bagian yang tidak bisa dipisahkan dari karantina saat pandemi Covid-19 ini.

Jenis dan Bentuk Karantina Pada Pandemi COVID-19

Adapun bentuk karantina ada 3, yaitu:

1. Karantina Rumah (Isolasi Diri Sendiri)
Kelompok yang mendapatkan karantina rumah ini adalah orang tanpa gejala, ODP, PDP dengan gejala ringan. Selama karantina di rumah sendiri, kelompok berisiko diawasi oleh dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya. Ini juga dapat dibantu oleh Bhabinkabtibnas, Babinsa, dan/ atau relawan.

Sumber dana kegiatan karantina ini bisa berasal dari diri sendiri atau pihak lainnya yang dapat memberikan bantuan. Biasanya bentuk karantina rumah ini diorganisir oleh Dinas Kesehatan daerah tersebut.

2. Karantina Fasilitas Khusus (Rumah Sakit Darurat Corona)
Kelompok individu yang memperoleh jenis karantina ini adalah ODP yang berumur lebih dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang masih bisa dikontrol, PDP dengan tampilan gejala sedang, dan/ atau PDP bergejala ringan tetapi tidak memiliki fasilitas karantina rumah yang sesuai. Tempat karantina adalah area yang disediakan oleh pemerintah yang biasanya adalah Rumah sakit darurat COVID-19).

Yang berhak melakukan pengawasan terhadap kelompok ini adalah dokter, perawat, ataupun tenaga kesehatan lainnya. Pada umumnya beban karantina akan ditanggung oleh gubernur, bupati, walikota, BNPB, camat, ataupun kades. Bentuk karantina ini juga dikelola oleh dinas kesehatan daerah tersebut.

3. Karantina Rumah Sakit
Jenis karantina ini diperuntukkan kepada kelompok PDP dengan gejala yang berat. Karantina dilaksanakan di rumah sakit dibawah pengawasan langsung oleh dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya. Pemerintah dalam hal ini gubernur, walikota, atau BNPB akan menanggung pembiayaan dengan dikoordinir oleh dinas kesehatan setempat.

Nah, itu tadi 3 bentuk karantina ODP dan PDP pada wabah infeksi Coronavirus. Mudah-mudahan bisa dipahami sehingga turut serta dalam menghambat dan menghentikan penyebaran virus corona ini.

Baca juga: Cara Memakai Masker Dengan Benar Guna Mencegah COVID-19

Sumber:
Pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (covid-19) revisi ke 4
drzuhdy.com