Mengulik Jenis Asuransi Syariah yang Harus Anda Tahu

0
286
Jenis asuransi syariah
Jenis-Jenis asuransi syariah Gambar oleh Tumisu dari Pixabay Free License

Info jenis asuransi syariah – Produk perbankan berbasis syariah kini semakin gencar dipasarkan oleh berbagai perusahaan. Setelah berbagai produk tabungan dan pembiayaan, kini juga sudah banyak muncul produk asuransi berbasis syariah dengan sejumlah kelebihan yang ditawarkan.

Baca juga: Pengertian Asuransi Syariah

Beberapa kalangan menilai jika asuransi berbasis konvensional tidak sejalan dengan syariat Islam. Itulah mengapa, berbagai produk dan jenis-jenis asuransi syariah banyak diburu dan menjadi opsi yang menarik bagi banyak masyarakat muslim di Indonesia.

Jenis Asuransi Syariah alias Takaful

Asuransi syariah takaful
Asuransi syariah takaful. Gambar oleh kalhh dari Pixabay Free License

Berbagai produk asuransi syariah atau kerap disebut dengan takaful sejatinya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Yang membedakan tentu saja berbagai prinsip dan skema asuransi yang ditawarkan. Berikut jenis asuransi yang banyak diberikan oleh perusahaan berbasis syariah.

1. Asuransi syariah atau takaful individu

Merupakan kategori perlindungan diri yang memberikan jaminan kepada perorangan. Anda yang ingin menjalankan asuransi secara mandiri dapat memilih jenis asuransi yang memiliki berbagai produk sebagai berikut.

  • Takaful dana investasi, merupakan jaminan perlindungan hari tua maupun ahli waris di mana Anda dapat berinvestasi untuk jangka panjang.
  • Takaful dana haji, yakni sebagai perlindungan untuk ibadah haji yang Anda rencanakan. Jika Anda memiliki rencana untuk menjalankan ibadah haji, memilih produk asuransi ini adalah opsi yang dapat Anda pilih.
  • Takaful dana siswa, alias jaminan pendidikan anak. Anda dapat memilih produk asuransi ini untuk membantu pembiayaan anak dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
  • Takaful dana jabatan, merupakan perlindungan yang berupa santunan bagi ahli waris pemegang polis. Santunan ini diberikan jika nasabah meninggal dunia atau sudah tidak bekerja lagi.

2. Takaful group atau asuransi syariah berbasis kelompok

Jenis asuransi yang satu ini merupakan asuransi yang lazim dibuat oleh sekelompok grup, komunitas, atau perusahaan. Dengan adanya produk asuransi berbasis kelompok ini, perlindungan dan perencana dapat dilakukan baik untuk pribadi maupun untuk kelompok. Berikut beberapa jenis-jenis asuransi syariah kelompok yang dimaksud.

  • Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji, merupakan bentuk perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji, dengan didanai oleh iuran bersama. Sistem keberangkatan pada asuransi ini biasanya adalah bergilir, bukan langsung dari satu kelompok perusahaan tersebut.
  • Takaful kecelakaan siswa, dapat digunakan oleh institusi sekolah untuk memberikan proteksi pelajar dari berbagai risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cacat seumur hidup atau bahkan meninggal dunia.
  • Takaful wisata atau perjalanan, merupakan pembiayaan dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang diberikan kepada para peserta wisata. Adapun perlindungan yang diberikan adalah untuk berbagai risiko cacat seumur hidup hingga risiko meninggal dunia.
  • Takaful kecelakaan grup, yang merupakan proteksi dan santunan kepada karyawan dalam perusahaan atau suatu organisasi sebagai perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan kerja.
  • Takaful pembiayaan, yang diberikan sebagai perlindungan dari pelunasan hutang, terutama bagi para nasabah yang meninggal selama masa perjanjian.

3. Takaful umum

Jenis asuransi syariah yang satu ini akan memberikan perlindungan maupun perencanaan yang bersifat umum. Dengan begitu, nasabah akan memiliki banyak pilihan lagi untuk berbagai keperluan dan barang berharga miliknya. Berikut beberapa jenis asuransi umum berbasis syariah yang banyak digunakan.

  • Takaful kebakaran, merupakan perlindungan dari berbagai kerugian atau risiko kebakaran. Jadi, Anda tidak perlu lagi merasa cemas dengan berbagai risiko kebakaran rumah atau tempat usaha.
  • Takaful kendaraan bermotor, memberikan perlindungan terhadap berbagai kerugian pada kendaraan bermotor. Berkaitan juga dengan asuransi kecelakaan, namun fokus pada asuransi ini adalah pada kerusakan yang dapat menyebabkan kerugian.
  • Takaful rekayasa, merupakan perlindungan terhadap berbagai kerugian dan risiko saat melakukan pekerjaan pembangunan, baik rumah atau bangunan lainnya.
  • Takaful pengangkutan, adalah perlindungan dari berbagai risiko pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara.
  • Takaful rangka kapal, yakni sebagai proteksi berbagai risiko kerusakan mesin, khususnya pada mesin dan rangka kapal yang disebabkan oleh kecelakaan atau musibah.

Skema Asuransi Berbasis Syariah

Skema Asuransi Berbasis Syariah
Skema Asuransi Berbasis Syariah. Gambar oleh: Steve Buissinne dari Pixabay Free License

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, prinsip utama dari jenis-jenis asuransi syariah yang ada saat ini adalah sama, yakni saling tolong menolong sehingga sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi, tahukah Anda bagaimana detail skema dan konsep dasar dari asuransi berbasis syariah tersebut? Berikut beberapa skema yang dimaksud.

  • Akad asuransi merupakan sebuah kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi dengan tujuan untuk menolong anggota lain yang kesusahan. Itulah mengapa, asuransi berbasis syariah dikenal dengan adanya dana tabarru, yaitu dana yang akan digunakan untuk santunan kepada peserta lain yang mengalami kesulitan.
  • Uang iuran dari para peserta akan senantiasa disimpan dan digunakan untuk membayar klaim peserta yang sedang membutuhkan. Alih-alih sebagai tabungan, justru konsep ini lebih cenderung seperti arisan meskipun cara pengambilan uangnya adalah dengan pengajuan klaim.
  • Perusahaan asuransi dalam sistem syariah hanya berperan sebagai pengelola uang kumpulan milik nasabah, bukan sebagai pemilik. Akan tetapi, mereka memiliki hak untuk mendapat biaya pengelolaan dan bonus jika terjadi untung.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai skema jenis-jenis asuransi syariah, akan lebih baik jika Anda juga mengetahui perbedaan mendasar yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Adapun beberapa perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Kontrak dalam asuransi

Asuransi konvensional biasa menggunakan sistem transaksi berupa penyerahan premi untuk mendapatkan perlindungan risiko, berbeda dengan asuransi syariah yang menggunakan sistem akad tabarru’ yang lebih sesuai dengan syariat Islam.

2. Prinsip kerja dan kepemilikan dana

Asuransi berbasis syariah senantiasa menerapkan prinsip pembagian risiko yang ditanggung oleh semua peserta, bahkan dana yang dimiliki juga milik bersama. Berbeda dengan asuransi konvensional yang lebih mengutamakan perusahaan asuransi baik dana maupun risiko yang ditanggung.

3. Sumber pembayaran klaim

Karena sebagai penanggung risiko, maka perusahaan asuransi konvensional bertanggung jawab untuk membayarkan klaim dari rekening perusahaan tersebut. Berbeda dengan asuransi syariah di mana pembayaran klaim diambil dari rekening tabarru’ yang merupakan dana kumpulan milik para peserta.

4. Prinsip surplus underwriting

Dalam asuransi konvensional, penerima surplus underwriting ini merupakan perusahaan asuransi tersebut sebagai imbas dari prinsip pencarian profit yang dimilikinya. Berbeda halnya dengan asuransi syariah di mana surplus underwriting ini dapat dibagikan ke dalam dana tabarru’, peserta, dan perusahaan dalam bentuk hadiah atau hibah.

5. Dewan Pengawas Syariah

Satu hal yang juga sangat membedakan antara asuransi konvensional dan syariah yakni dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi manajemen, produk, maupun berbagai investasi dana. Tujuannya, yakni supaya tetap dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Itulah beberapa hal dari jenis-jenis asuransi syariah yang wajib Anda ketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan menjalankan asuransi berbasis syariah. Semoga informasi di atas senantiasa bermanfaat bagi Anda yang belum bergabung dalam asuransi tersebut, ya. Nah, selamat mencoba!