Asuransi Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

0
449
Pengertian asuransi syariah
Pengertian asuransi syariah. Sumber gambar: Gerd Altmann dari Pixabay Free License

Berbagai produk asuransi kini sudah berkembang dengan pesat. Salah satu bentuk asuransi yang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini adalah asuransi syariah. Sudah banyak lembaga dan bank yang menawarkan asuransi ini, namun tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui seperti apakah konsep dan wawasan dari asuransi tersebut.

Apa Itu Asuransi Berbasis Syariah?

Sejatinya assuransi berbasis syariah merupakan sebuah sistem assuransi yang tidak jauh berbeda dengan sistem assuransi biasa. Dalam sistem assuransi berbasis syari’ah, para peserta akan saling menanggung risiko dengan cara melakukan hibah, baik sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip syariah.

Adapun perbedaan yang cukup mendasar antara asuransi biasa (konvensional) dan yang berbasis syari’ah adalah prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu pihak dibebankan kepada seluruh orang pemegang polis. Hal ini cukup berbeda dengan asuransi konvensional yang memegang prinsip transfer of risk yang berarti risiko pemegang polis diarahkan kepada perusahaan asuransi.

Dengan prinsip tersebut, perusahaan asuransi yang berbasis syariah akan selalu melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari dana yang diterima nasabah. Adanya sistem akad atau perjanjian tertentu menjadikan asuransi yang syar’i senantiasa menjunjung sifat saling menolong dan bukan prinsip pertukaran layaknya sistem pada asuransi konvensional.

Tujuan Asuransi Berbasis Syariah

Tujuan asuransi syariah
Tujuan asuransi syariah

Menjalankan asuransi syariah bukanlah tanpa tujuan. Bagi bank atau lembaga yang menjalankan sistem asuransi berbasis syariah ini, tujuan yang ingin dicapai tentu berkaitan dengan kesejahteraan umat. Sudah pasti, mendapatkan laba bukanlah tujuan utama yang dimiliki oleh assuransi berbasis syari’ah ini.

Kendati demikian, secara khusus sejatinya ada beberapa tujuan dari asuransi tersebut. Berikut tujuan yang dimaksud.

1) Meringankan risiko yang dihadapi para nasabah

Anda tentu sudah tahu jika prinsip sharing of risk adalah prinsip utama dari setiap asuransi berbasis syariah ini. Dengan prinsip tersebut, risiko yang akan ditanggung oleh para pemegang polis akan lebih ringan karena beban risiko ini akan dialami oleh semua pihak.

2) Mengikatkan usaha lebih besar di kalangan nasabah

Adanya rasa aman dalam menjalankan asuransi adalah tujuan dari asuransi berbasis syariah ini. Rasa aman dan tenteram inilah yang menjadikan asuransi berbasis syariah sebagai wadah yang tepat untuk para nasabah dalam mengembangkan usahanya.

3) Membiayai pembangunan bangsa

Premi yang terkumpul dari para nasabah tidak semata-mata menjadi keuntungan bagi setiap badan atau lembaga asuransi. Dari premi ini yang terkumpul sedikit demi sedikit, tentu akan menjadi dana yang besar dan diharapkan dapat menjadi salah satu kontribusi penting dalam pembangunan negara.

Apa Saja Manfaat Berasuransi Syariah?

Manfaat asuransi syariah
Manfaat asuransi syariah

Asuransi berbasis syariah yang eksis saat ini banyak dipilih bukan tanpa alasan. Ada berbagai manfaat yang bisa dipetik dari segala transaksi assuransi berbasis syari’ah tersebut. Salah satunya, tentu menjadi opsi yang pas buat Anda yang ingin mengikuti asuransi namun takut dengan riba.

Tentunya, manfaat asuransi syariah tidak hanya sebatas pada bebas riba dan prinsip tolong menolong yang sangat menguntungkan para nasabahnya. Ada banyak lagi manfaat yang dapat dirasakan, seperti lima manfaat pada ulasan berikut.

1) Pembagian keuntungan secara adil

Tahukah Anda jika sebagian dari dana kumpulan dari para nasabah akan diinvestasikan langsung oleh para perusahaan asuransi berbasis syariah ini? Namun, tidak perlu khawatir karena keuntungan dari investasi tersebut akan dibagi secara adil kepada setiap pemegang polis.

Kemudian, ada juga yang dinamakan sistem surplus underwriting di mana dana sisa dari para nasabah yang digunakan setelah pembayaran klaim juga akan di bagian kepada masing-masing peserta sesuai porsinya.

2) Transparansi lebih tinggi

Di awal, pengelolaan dana dalam assuransi berbasis syari’ah ini sudah ditentukan. Dengan begitu, nasabah akan tahu ke mana saja iuran mereka akan dialokasikan. Malahan, pengelolaan dana kumpulan ini dikelola berdasarkan syariat Islam di mana investasinya tidak dilakukan ke perusahaan yang tidak sesuai prinsip-prinsip agama.

3) Proteksi dan klaim yang terjamin

Jika Anda mengikuti asuransi konvensional, tidak jarang ada beberapa sanksi jika terlama melakukan pembayaran iuran. Berbeda dengan asuransi berbasis syariah di mana fungsi asuransi akan tetap berjalan tanpa adanya pemberhentian manfaat.
Selain itu, sistem klaim di beberapa perusahaan asuransi juga dapat di-double, jadi misalnya jika Anda sakit maka dapat melakukan klaim ke BPJS Kesehatan sekaligus ke perusahaan asuransi kesehatan syariah tersebut.

4) Tidak ada premi yang hangus

Salah satu manfaat yang membedakan antara asuransi konvensional dan syariah adalah tidak tersedianya skema dana premi yang hangus. Hal ini karena pada assuransi berbasis syari’ah menggunakan konsep wadiah (titipan) di mana dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’ sehingga peserta bisa mendapatkan kembali dananya secara utuh.

5) Adanya sistem wakaf

Wakaf merupakan salah satu manfaat asuransi berbasis syariah yang juga membedakan dengan asuransi biasa. Dalam asuransi ini, peserta akan diikutsertakan dalam penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima manfaat sebagai suatu bentuk kebajikan. Jadi, para peserta tidak hanya mendapat manfaat untuk dirinya sendiri, namun juga berbagi manfaat untuk orang lain.

Akad Penting Asuransi Berbasis Syariah

Asuransi berbasis syariah dijalankan dengan berdasar pada beberapa jenis akad. Akad dalam konsep asuransi syariah sendiri merupakan perjanjian tertulis sebagai aturan dasar yang di dalamnya memuat kesepakatan tertentu, termasuk hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan sesuai dengan prinsip syariah. Berikut akad yang digunakan.

  1. Akad Tabarru’ yang digunakan di antara sesama peserta. Dalam akad ini, para peserta akan memberikan dana bantuan (hibah) sebagai tujuan untuk saling menolong antar peserta, terutama bagi yang terkena musibah. Perusahaan asuransi-lah yang kemudian berfungsi untuk mengelola dana hibah tersebut.
  2. Akad Tijarah, merupakan akad antara peserta dengan perusahaan asuransi, baik secara individu maupun kolektif, dengan tujuan komersial. Contoh yang sering digunakan dalam jenis akad ini misalnya investasi, transaksi jual beli, atau sewa menyewa.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah, merupakan akad yang digunakan sebagai dasar para peserta dalam menyerahkan pengelolaan keuangan atau investasi peserta kepada perusahaan asuransi dengan imbalan berupa ujrah (fee) sesuai dengan kuasa atau wewenang yang sudah disepakati.
  4. Akad Mudhabarah yang digunakan dalam pengelolaan investasi, merupakan suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana sesuai atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil yang besarnya sudah disepakati bersama.

Itulah beberapa hal penting dan mendasar yang harus Anda tahu tentang asuransi syariah. Bagaimana, sudah menentukan lembaga mana yang akan Anda pilih untuk menjalankan asuransi tersebut? Nah, semoga informasi dari kami bermanfaat dan selamat mencoba!