Cara Memperoleh Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Hutilahu)

0
551
Cara Memperoleh Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Hutilahu)
Cara Memperoleh Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Hutilahu). Sumber gambar: google

Pemerintah memiliki program bantuan khusus untuk warga kurang mampu dan berikut ini ada cara memperoleh bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Hutilahu) yang perlu Anda ketahui. Tahun ini pemerintah menggelontorkan dana sebesar 50 Miliar untuk membantu kafir miskin yang memiliki kondisi tertentu seperti tidak layak dihuni.

Perlu Anda ketahui bahwasanya ada beberapa bantuan dari pemerintah. Silahkan lihat infonya di tautan ini: Jenis Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai

Bantuan ini bertujuan untuk menangani kebutuhan dasar yang diperlukan setiap warga masyarakat di Indonesia. Dengan tujuan utama terfokus di kebijakan program Penanganan Fakir Miskin (PFM) untuk melakukan pendampingan, pemberdayaan dan memfasilitasi setiap kebutuhan masyarakat. Anda bisa melakukan pengajuan proposal dengan mengikuti prosedur yang ada.

Sebelumnya, RS-Hutilahu merupakan program khusus yang ditangani langsung oleh Kemensos. RS-Hutilahu dikhususkan untuk merenovasi rumah warga yang berkondisi buruk. Program ini terfokus pada penanganan atap, ketahanan dinding dan lantai serta kondisi kamar mandi. Berikut informasi mengenai cara memperoleh bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Hutilahu).

Tahapan Pengajuan Usulan Proposal Perbaikan Rumah RS-Hutilahu

Langkah pertama Anda ataupun komunitas sosial bisa mengajukan proposal kondisi rumah penerima bantuan ke Dinas Sosial Kabupaten Kota. Di tahap ini proposal akan melakukan tahapan verifikasi informasi dan jika lolos akan disetujui. Setelah data selesai disetujui, pihak Dinas Sosial meneruskan proposal ke bagian Direktur PFM Wilayah 1.

Selanjutnya, pihak Direktorat PFM Wilayah 1 akan melanjutkan tahapan pemrosesan data sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Saat mengonfirmasi data, pihak PFM melakukan penetapan lokasi calon penerima bantuan. Lalu nantinya hasil akhir tersebut akan disampaikan dan dilanjutkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diperiksa kembali secara keseluruhan.

Lalu setelah selesai dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota mengeluarkan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan Penerimaan Program sesuai prosedur. Setelah selesai tahap tersebut, prosedur pengajuan sudah mencapai tahap akhir dan akan dilakukan tindakan pemberian dana bantuan sosial.

Syarat Khusus Penerima Bantuan Dana Rehabilitasi Rumah

Setelah dikeluarkannya surat pertanggungjawaban dan pernyataan penerimaan program. Pemberian dana bantuan dilakukan secara non-tunai melalui transfer kepada penanggung jawab proposal RS-Hutilahu dan harus menyelesaikan perbaikan atau rehabilitasi rumah tersebut selama paling lambat 100 hari. Untuk setiap calon penerima, PFM memberikan dana sebesar 15 Juta per kepala keluarga.

Penanggung jawab harus siap melaporkan dan mendokumentasi pengerjaan renovasi rumah khususnya bagian atap dan dinding. Bahan mudah lapuk atau rusak menjadi perhatian lebih kondisi rumah tersebut. Terutama rumah tanpa fasilitas MCK dan hanya memiliki luas lantai sebesar 7,2 m2 per orangnya. Kondisi tersebut diperhatikan bersama dengan kriteria penerimanya.

Perlu catat jika penerima hanya golongan fakir miskin atau tidak mampu yang layak mendapat dana bantuan. Terakhir, Anda harus memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat tanah dengan akta nama sendiri. Semoga informasi bantuan pemerintah mengenai cara memperoleh bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Hutilahu) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Simak juga: Program penanganan fakir miskin melalui usaha ekonomi produktif kelompok usaha bersama (UEP–KUBE