Program Penanganan Fakir Miskin Melalui Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP–KUBE)

0
401
Program Penanganan Fakir Miskin Melalui Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP-KOBE)
Program Penanganan Fakir Miskin Melalui Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP-KOBE). Sumber gambar: google

Pihak kementerian sosial (kemensos RI) membuat sebuah program penanganan fakir miskin melalui usaha ekonomi produktif kelompok usaha bersama (UEP–KUBE) guna mensejahterakan masyarakatnya. Mengenai pengurusan masyarakat kurang mampu sendiri ialah suatu langkah pemerintah yang tersistem juga berlanjut guna pemenuhan keperluan mendasar rakyat.

Simak juga berbagai macam bantuan dari pemerintah terutama dalam masa pandemi COVID di tautan ini: Jenis Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai

Mengenai KUBE sendiri ialah grup anggota keluarga tidak mampu di mana berkembang karena menerapkan UEP nya. Hal tersebut dilakukan agar dapat menaikkan pendapatan serta mensejahterakan keluarga. Anggota dari KUBE sendiri mulai dari 5 sampai 20 penduduk miskin dari setiap kepala keluarga.

Untuk syaratnya sendiri juga tidak rumit, yakni rumah tangga rentan perekonomian di mana sudah terdaftar di data sistem. Tentu saja harus punya KTP serta KK. Minimal usia 18 tahun atau sudah menikah hingga umur 60 tahun serta masih mampu bekerja. Sebelumnya juga belum pernah mendapatkan ini.

Langkah untuk Pembentukan UEP-KUBE

Mengenai proses pembentukan dari program penanganan fakir miskin melalui usaha ekonomi produktif kelompok usaha bersama (UEP–KUBE) sendiri juga dijelaskan sesuai pasal 3 ayat 1, pada aturan mensos no 2 th 2019 harus memenuhi kriteria yang ada. Seperti punya keinginan, skill, serta potensi mengembangkan usaha.

Selain itu juga harus punya usaha serta domisili di daerah sama. Kriteria lainnya ialah akses pasar serta modal terbatas. Dalam kepengurusan kelompok sendiri harus ada ketua, bendahara, sekretaris, serta anggotanya. Untuk pengurusnya juga dipilih sesuai keputusan setiap member di mana pembentukannya juga diawasi oleh pemerintah setempat.

Pada pasal 4 peraturan mensos, anggota KOBE ini wajib memenuhi kriteria, seperti miskin serta rentan dalam sosial ekonominya. Anggotanya sendiri juga wajib sesuai dengan data terpadu dari pemerintah. Masih ada cara pembentukan sesuai pasal 5 dan 6 yang harus Anda pelajari untuk lengkapnya.

Kewajiban dan Hak KUBE

Mengenai hak serta kewajiban dari dibentuknya kelompok ini sendiri sesuai pasal 8 ayat 1 dalam peraturan mensos, anggota punya hak untuk dipilih atau memilih pengurusnya. Selain itu juga berhak menyampaikan pendapatnya. Mempunyai hak dalam mengelola setiap kegiatan dan memperoleh layanan juga informasi yang sama.

Hasil dari usaha juga berhak didapatkan oleh anggota serta membuat peraturan kelompok. Untuk kewajibannya sendiri anggota harus patuh pada peraturan di mana sebelumnya dibuat bersama. Wajib hadir di setiap rapat. Bantuan di mana bentuknya usaha ekonomi produktif juga wajib dimanfaatkan sebaik mungkin.

Wajib aktif dalam setiap kegiatan yang dilakukan KOBE serta bayar iuran di mana sebelumnya sudah disepakati. Tiap laporan serta keuangan juga wajib dilaporkan. Kerugian yang dialami nantinya juga wajib ditanggung bersama. Semua hak dan kewajiban harus diikuti oleh setiap anggota sesuai aturan mensos.

Sesuai aturan dari kemensos ini dikeluarkan di mana langsung di kirim melalui bank dari masing-masing grup. Mengenai tata cara pembentukan program penanganan fakir miskin melalui usaha ekonomi produktif kelompok usaha bersama (UEP–KUBE) juga harus sudah sesuai peraturan dari kemensos.

Simak juga: Cara Pengusulan Bantuan Sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini