Cara Pengusulan Bantuan Sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan)

0
535
Cara Pengusulan Bantuan Sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan)
Cara Pengusulan Bantuan Sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan). Sumber gambar: DrZuhdy.com

Pada tahun 2021 ini pemerintah kembali memiliki program untuk memperbaiki sarana lingkungan masyarakat dengan Cara pengusulan bantuan sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan) yang berguna untuk membangun kondisi pada suatu wilayah. Prasarana lingkungan dibangun dengan tahap pengerjaan bersama suatu kelompok masyarakat di Indonesia.

Ada banyak macam jenis bantuan dari pemerintah. Silahkan pahami dan daftar melalui link ini: Jenis Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai

Kegunaan dari bantuan sosial Sarling adalah untuk memberikan fasilitas umum kepada masyarakat, dengan bentuk bantuan berupa dana non-tunai sebesar Rp 50 Juta per lokasi yang diajukan. Dana ini nantinya digunakan untuk membangun fasilitas lingkungan seperti jalan setapak, pos keamanan lingkungan, saluran air, bak sampah dan fasilitas pendukung lainnya.

Pemerintah atau lebih tepatnya Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memiliki program ini untuk menyejahterakan setiap masyarakat di Indonesia. Dengan adanya informasi ini, diharapkan setiap kelompok masyarakat yang membutuhkan dana bantuan fasilitas umum dapat terpenuhi. Berikut Cara pengusulan bantuan sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan).

Langkah-langkah dalam Pengajuan Proposal Dana Sosial Sarling

Pertama masyarakat ataupun lembaga kesejahteraan sosial melakukan pengusulan proposal ke bagian Dinas Sosial Kabupaten. Di sana data akan diverifikasi dan divalidasi mengenai kondisi calon penerima dana bantuan, lalu dilanjutkan dengan tahap pengusulan proposal kepada Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah 1 tembusan teruntuk Kepala Dinas Sosial Provinsi.

Setelah data dikonfirmasi oleh Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 berdasarkan proposal Dinas Sosial Kabupaten menurut lokasi yang ditetapkan. Hasil akhir persetujuan Direktorat PFM lalu kembali diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten untuk ditandatangani dan disetujui. Saat disetujui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sarling akan dikeluarkan sebagai bukti persetujuan.

Cara pengusulan bantuan sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan) tersebut sudah dicantumkan pada laman situs Kemensos resmi Indonesia beserta beberapa persyaratan dan kriteria penerima lainnya. Program ini memerlukan tahapan pengerjaan yang perlu melakukan pengawasan ketat. Pekerjaan harus memiliki dokumentasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari pengerjaan.

Kriteria Penerima Dana Bantuan Sosial Sarling yang Wajib Diketahui

Sebagai program bantuan khusus dari pemerintah untuk kebutuhan pembangunan wilayah tertentu, pemerintah memiliki syarat penerima yang dapat mengajukan proposal bantuan Sarling. Penerima harus memanfaatkan dana Sarling dengan baik dan membentuk sebuah kepengurusan khusus atas prioritas pembangunan fasilitas program Sarling. Nantinya kepengurusan tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengerjaan.

Rincian dana kebutuhan bahan bangunan dan kebutuhan untuk membangun fasilitas harus memiliki pencatatan yang lengkap. Komunitas masyarakat kepengurusan Sarling dapat membeli sendiri bahan kebutuhan dan pengerjaan secara gotong royong. Dana Rp 50 Juta digunakan secara langsung setelah sampai ke rekening penerima dan dikerjakan langsung sampai batas waktu yang ditentukan.

Terakhir, penerima bantuan harus memiliki laporan pertanggungjawaban dari tahap awal sampai akhir pengerjaan fasilitas umum yang dibangun. Dengan bantuan ini pemerintah berharap masyarakat dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera. Cara pengusulan bantuan sosial Sarling (Sarana Prasarana Lingkungan) menjadi langkah pasti untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. (tim penulis)

Simak juga: Cara Memperoleh dan Cek Bantuan KIS